Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Agung Winarno tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Agung merupakan produser film ‘Sang Pengadil’ terseret menyimpan aset milik terpidana Zarof.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Agung terlibat dalam sebuah project bersama Zarof. Namun, Syarief tidak merinci project yang dimaksud.
Tersangka AW ini bersama-sama dengan terpidana Zarof Ricar ini ada sebuah project ya toh pada saat itu. Dan pada saat project itu maksudnya mereka sudah intens berkomunikasi,”
ucap Syarief di kompleks Kejagung, Kamis, 16 April 2026.
Syarief melanjutkan, Agung dijadikan sebagai bahan penitipan aset TPPU milik Zarof untuk dikelola pada tahun 2025. Agung sendiri juga mengetahui aset-aset yang dititipkan tersebut merupakan hasil tindak pidana rasuah eks pejabat MA itu.
AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola oleh tersangka AW itu dalam rangka atau bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan,”
ujarnya.
Setelah aset milik Zarof terendus, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Agung diantaranya berupa dokumen, uang tunai, hingga emas batangan.
Kurang lebih (uang) sekitar Rp11 atau Rp12 miliar untuk uang tunai ya, di luar emas batangan dan sertifikat-sertifikat. Ini ada sertifikat kebun sawit dan sertifikat tanah lainnya,”
beber dia.
Atas perbuatannya, Produser film ‘Sang Pengadil’ itu dijerat dengan Pasal TPPU dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

