Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini hanya Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar yang mengajukan restorative justice (RJ) atas kasus dugaan pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Sementara itu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo Cs belum melakukan hal yang sama seperti mantan rekan seperjuangannya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, pihaknya masih terbuka untuk Roy Suryo bersama empat tersangka lainnya menempuh upaya RJ, asalkan ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang berkonflik.
Terkait dengan mekanisme restorative justice, kuncinnya adalah di para pihak. Apabila para pihak itu sepakat untuk menempuh mekanisme keadlian restoratif, maka negara memberikan ruang berdasarkan undang-undang,”
kata Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 17 April 2026.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara untuk lima tersangka yang tersisa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Mereka adalah Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyasumma.
Iman bilang mekanisme RJ tida terbatas pada tahap penyidikan di tangan kepolisian. Mereka juga bisa menempuh RJ meski kasusnya sudah berlangsung di tangan Jaksa.
Itu bisa dijalankan baik dalam proses penyidikan di kepolisian, kemudian dalam proses penuntutan di kejaksaan, ataupun dalam proses peradilan di pengadilan,”
tegasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan sejatinya penegakkan hukum tidak hanya masalah penghukuman semata. Namun ia menekankan masih ada upaya pendekatan antara pihak yang bertikai menyelesaikan secara baik-baik.
Ketika perdamaian telah tercapai, permintaan maaf telah disampaikan secara tulus, dan pihak yang dirugikan telah memberikan pemaafan, maka pendekatan RJ menjadi jalan hukum yang patut dikedepankan,”
ujar Budi.
Sebelumnya, Roy Suryo menyatakan tidak terpengaruh oleh keputusan mantan rekan-rekannya yang mengajukan RJ.
Saya berusaha untuk tidak terpengaruh sama sekali. Sampai detik ini alhamdulillah kami tidak terpengaruh, bukan hanya saya, tetapi kami semua,”
ujar Roy.
Roy juga mengaku tidak merasa kecewa dengan langkah yang diambil Rismon.
Menurutnya, sebagai seorang peneliti, ia lebih mengedepankan pendekatan ilmiah dibandingkan sikap emosional.
Ia menduga Rismon saat ini merasa kurang nyaman dengan kasus hukum yang menjeratnya.
Saya hanya mengatakan, kami tetap terus. Kalau ada sahabat yang kemudian mungkin merasa kurang nyaman, silakan saja. Mungkin penelitiannya mau diulangi,”
kata Roy.

