Pemerintah menargetkan, ketentuan baru terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi berlaku mulai 1 Mei 2026. Saat ini pemerintah tengah menyempurnakan regulasi baru ini.
Aturan baru ini akan tertuang dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti mengatakan proses harmonisasi ini merupakan tahapan penting agar ketentuan yang dihasilkan bisa selaras dengan dinamika perekonomian hingga kebutuhan dunia usaha.
Proses ini merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi untuk memastikan ketentuan yang dihasilkan tetap relevan, tidak hanya dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan. Tetapi juga selaras dengan dinamika perekonomian, kebutuhan dunia usaha, serta penguatan tata kelola dan pengawasan dalam rangka menjaga integritas sistem perpajakan,”
ujar Inge dalam keterangannya Kamis, 16 April 2026.
Inge menuturkan, saat ini pembahasan masih berlangsung, sehingga rincian substansi pengaturan belum bisa disampaikan secara detail kepada masyarakat.
Namun, Inge memastikan setelah proses harmonisasi dan penetapan selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik. DJP pun akan melakukan edukasi kepada para wajib pajak.
Setelah proses harmonisasi dan penetapan selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik. DJP juga akan melakukan edukasi secara komprehensif kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan,”
imbuhnya.
Adapun Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III melaksanakan rapat harmonisasi.
Pada rapat ini salah satu poin utama yang dibahas adalah mekanisme penelitian atas permohonan wajib pajak. Hal ini akan menjadi dasar bagi DJP dalam menentukan apakah pengembalian pendahuluan dapat diberikan atau tidak.
Nantinya, jika persyaratan administratif sudah terpenuhi dan terbukti ada kelebihan pembayaran pajak. Maka DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak.
RPMK ini juga akan mengatur mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima.


