Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 17 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • BMKG
  • iran
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Berlaku Mei 2026, Mekanisme Restitusi Pajak Dirombak! Apa Dampaknya ke Wajib Pajak?
Ekonomi Bisnis

Berlaku Mei 2026, Mekanisme Restitusi Pajak Dirombak! Apa Dampaknya ke Wajib Pajak?

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: April 16, 2026 6:07 pm
Anisa Aulia
Dusep
Share
Kantor Dirjen Pajak
Kantor Dirjen Pajak (foto: kemenkeu.go.id)
SHARE

Pemerintah menargetkan, ketentuan baru terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi berlaku mulai 1 Mei 2026. Saat ini pemerintah tengah menyempurnakan regulasi baru ini.

Aturan baru ini akan tertuang dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti mengatakan proses harmonisasi ini merupakan tahapan penting agar ketentuan yang dihasilkan bisa selaras dengan dinamika perekonomian hingga kebutuhan dunia usaha.

Proses ini merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi untuk memastikan ketentuan yang dihasilkan tetap relevan, tidak hanya dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan. Tetapi juga selaras dengan dinamika perekonomian, kebutuhan dunia usaha, serta penguatan tata kelola dan pengawasan dalam rangka menjaga integritas sistem perpajakan,”

ujar Inge dalam keterangannya Kamis, 16 April 2026.

Inge menuturkan, saat ini pembahasan masih berlangsung, sehingga rincian substansi pengaturan belum bisa disampaikan secara detail kepada masyarakat. 

Namun, Inge memastikan setelah proses harmonisasi dan penetapan selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik. DJP pun akan melakukan edukasi kepada para wajib pajak.

Setelah proses harmonisasi dan penetapan selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik. DJP juga akan melakukan edukasi secara komprehensif kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan,”

imbuhnya.

Adapun Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III melaksanakan rapat harmonisasi.

Pada rapat ini salah satu poin utama yang dibahas adalah mekanisme penelitian atas permohonan wajib pajak. Hal ini akan menjadi dasar bagi DJP dalam menentukan apakah pengembalian pendahuluan dapat diberikan atau tidak.

Nantinya, jika persyaratan administratif sudah terpenuhi dan terbukti ada kelebihan pembayaran pajak. Maka DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. 

Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak.

RPMK ini juga akan mengatur mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima.

Tag:DJPPembayaran PajakPPhPPNrestitusi pajakWajib Pajak
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti apel bersama di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Palu, Sulawesi Tengah,
Cari Tahu

CPNS 2026 Dibuka? Ini Kesalahan Fatal yang Bikin Gagal Tes CPNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026. Momen ini tentu jadi perhatian masyarakat yang ingin berkarier sebagai aparatur sipil…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read
Kartu Indonesia Sehat. (Sumber: Dok. BPJS Kesehatan)
Cari Tahu

BPJS PBI Tiba-tiba Nonaktif? Tenang, Ini Cara Mudah Mengaktifkannya Lagi

Status Kepesertaan BPJS PBI yang mendadak nonaktif kerap membuat masyarakat kebingungan, terutama saat layanan kesehatan sedang dibutuhkan. Tanpa pemberitahuan yang jelas, banyak peserta yang baru menyadarinya saat ingin berobat ke…

By
Ani Ratnasari
Dusep
3 Min Read
Ilustrasi Gen Z
Cari Tahu

Mengenal Istilah ‘Kalcer’ di Kalangan Anak Muda

Kalcer merupakan istilah gaul yang saat ini tren di kalangan generasi muda, terutama gen Z. Kata ini kerap digunakan untuk menggambarkan seseorang yang dianggap "paham tren". Dikutip dari website KPU…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Jamaah calon haji mengikuti upacara pelepasan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (7/4/2026). Sebanyak 1.275 jamaah calon haji dari Kabupaten Kediri akan diberangkatkan menuju tanah suci dalam 4 kloter.
Ekonomi Bisnis

Aturan Baru Jelang Haji, Oleh-oleh Jemaah Bebas Pajak Kecuali Barang Jastip

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memberikan fasilitas pembebasan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
11 jam lalu
Perwira Pertamina di Kilang Cilacap. (Sumber: Pertamina Patra Niaga)
Ekonomi Bisnis

Pertamina Produksi Avtur 45 Ribu Barel dari Limbah Minyak Jelantah

Pertamina Patra Niaga mencatat produksi Sustainable Aviation Fuel (SAF) atau bahan bakar…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
11 jam lalu
Konglomerat Prajogo Pangestu. (Sumber: Barito Pasific)
Ekonomi Bisnis

Konglomerat Prajogo Pangestu Lepas 531,67 Juta Saham CUAN, Sisa Berapa?

Konglomerat RI Prajogo Pangestu melepas saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
12 jam lalu
Ilustrasi Pekerja di PHK. (Sumber: Unsplash/Vitaly Gariev )
Ekonomi Bisnis

10 Perusahaan di RI Bakal PHK Karyawan 3 Bulan Lagi, Kemnaker Cuma Bilang Begini…

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara, terkait ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
14 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up