Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 22 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Berlaku Mei 2026, Mekanisme Restitusi Pajak Dirombak! Apa Dampaknya ke Wajib Pajak?
Ekonomi Bisnis

Berlaku Mei 2026, Mekanisme Restitusi Pajak Dirombak! Apa Dampaknya ke Wajib Pajak?

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: April 16, 2026 6:07 pm
Anisa Aulia
Dusep Malik
Share
Kantor Dirjen Pajak
Kantor Dirjen Pajak (foto: kemenkeu.go.id)
SHARE

Pemerintah menargetkan, ketentuan baru terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi berlaku mulai 1 Mei 2026. Saat ini pemerintah tengah menyempurnakan regulasi baru ini.

Aturan baru ini akan tertuang dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti mengatakan proses harmonisasi ini merupakan tahapan penting agar ketentuan yang dihasilkan bisa selaras dengan dinamika perekonomian hingga kebutuhan dunia usaha.

Proses ini merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi untuk memastikan ketentuan yang dihasilkan tetap relevan, tidak hanya dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan. Tetapi juga selaras dengan dinamika perekonomian, kebutuhan dunia usaha, serta penguatan tata kelola dan pengawasan dalam rangka menjaga integritas sistem perpajakan,”

ujar Inge dalam keterangannya Kamis, 16 April 2026.

Inge menuturkan, saat ini pembahasan masih berlangsung, sehingga rincian substansi pengaturan belum bisa disampaikan secara detail kepada masyarakat. 

Namun, Inge memastikan setelah proses harmonisasi dan penetapan selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik. DJP pun akan melakukan edukasi kepada para wajib pajak.

Setelah proses harmonisasi dan penetapan selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik. DJP juga akan melakukan edukasi secara komprehensif kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan,”

imbuhnya.

Adapun Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III melaksanakan rapat harmonisasi.

Pada rapat ini salah satu poin utama yang dibahas adalah mekanisme penelitian atas permohonan wajib pajak. Hal ini akan menjadi dasar bagi DJP dalam menentukan apakah pengembalian pendahuluan dapat diberikan atau tidak.

Nantinya, jika persyaratan administratif sudah terpenuhi dan terbukti ada kelebihan pembayaran pajak. Maka DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. 

Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak.

RPMK ini juga akan mengatur mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima.

Tag:DJPPembayaran PajakPPhPPNrestitusi pajakWajib Pajak
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Jokowi ‘Curi Start’ Pilpres 2029, Ada Misi Mengunci Kursi Cawapres untuk Gibran
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) bersiap memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
1
PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Bojonggede dan Citayam Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak
By Ani Ratnasari
Pemadaman listrik
2
Teriak Takbir Pakai Baju Tahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
By Rahmat Baihaqi
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
3
Usai Bikin Geger Pemadaman Bergilir, PLN Klaim Gangguan Listrik Jawa Berangsur Pulih
By Natania Longdong
Direktur Utama PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di PLN Unit Induk Pusat Pengatur Beban Jawa, Madura, dan Bali (UIP2B Jamali), Depok, Jawa Barat. (Sumber: Dok. PLN)
4
Janji Kompensasi Mandalika Diduga Zonk, ITDC dan Dinas Perkim Loteng Dilaporkan ke KPK
By Rahmat Baihaqi
LSBH NTB melaporkan dugaan korupsi relokasi pemukiman Mandalika kepada KPK, 22 Juni 2026.
5

BERITA LAINNYA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

2 Perusahaan Cabut ke Vietnam, Airlangga Tak Khawatir Investor Lain Masih Masuk ke RI

Dua perusahaan asing asal Jepang berinisial PT J dan PT S akan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
3 jam lalu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers stimulus pertumbuhan ekonomi semester II (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Pemerintah Gelontorkan Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun di Semester II-2026, Buat Apa?

Pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp26,34 triliun di semester II-2026. Sebanyak delapan kebijakan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
4 jam lalu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers stimulus pertumbuhan ekonomi semester II (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Pemadaman Listrik Bergilir Beri Efek Negatif ke Ekonomi, Airlangga Minta Ini ke PLN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui pemadaman listrik bergilir di berbagai…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
4 jam lalu
Ilustrasi produksi batu bara RI. (Sumber: Dok. ESDM)
Ekonomi Bisnis

Pemadaman Listrik Bergilir Meluas, Indef Kritik Kebijakan Batu Bara yang Tak Sinkron

Indef Green Transition Initiative (GTI) mengkritisi adanya pemadaman listrik bergilir yang terjadi…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up