Seorang remaja MR (16), kini hanya bisa terbaring lemah dengan wajah dibalut perban akibat luka disiram air keras saat terjadi tawuran di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Ibunya hanya bisa menangis melihat kondisi anaknya tak berdaya. Kesedihan hati sekaligus amarah sang ibu dibagikan dalam akun Instagram @jakpus.terkini.
Dengan suara bergetar dan nada meninggi, orangtua korban tidak terima pelakunya masih bisa berkeliaran bebas. Sementara, proses hukum berjalan lambat.
Ibu tersebut semakin jengkel, karena pelaku penyiraman air keras anaknya malah mendapat penangguhan oleh pihak kepolisian.
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta mengatakan, pelaku berjumlah dua orang dan masih anak-anak berinisial Daus dan Madan. Berkas perkara itu saat ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan nantinya.
Koordinasi JPU terhadap berkas perkara untuk segera di P21 (dinyatakan lengkap) dan tahap II,”
ujar Rita dikonfirmasi, Senin 20 April 2026.
Aksi penyiraman air keras itu bermula dari aksi tawuran antar kelompok Bocipan dengan Wardul di Jalan Johar Baru IA pada malam bulan Ramadhan 26 Februari 2026. Pelaku yang disebut masih anak-anak itu sudah lebih dahulu menyiapkan cairan kimia untuk menyerang lawannya saat tawuran.
Anak pelaku meminjam gayung ke anak saksi. Setelah dapat gayung, anak pelaku menuangkan cairan kimia HCL ke gayung dan boncemg motor,”
ujar Rita.
Ketika tawuran pecah, anak pelaku dan rekannya diduga sudah mengincar korban dari belakang.
Anak pelaku menyiramkan cairan kimia dengan gunakan gayung ke arah wajah korban,”
ucapnya.
Diungkapkan Rita, pihaknya sempat melakukan penahanan terhadap kedua pelaku pada 1 Maret 2026. Namun kedua orangtua anak pelaku mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sambil berkoodinasi dengan jaksa, polisi kemudian mengamini permohonan tersebut.
Kedua anak ditangguhkan penahanannya, alasan dikarenakan adanya permohonan penangguhan dari orangtua anak dan menjamin tidak akan mempersulit proses penyidikan, status anak masih memerlukan bimbingan orangtua,”
ucapnya.
Meski kepolisian memberikan penangguhan terhadap kedua pelaku anak, Rita mengatakan mereka dikenakan wajib lapor setiap hari sepanjang proses hukum berjalan.
Rita menambahkan, korban telah menjalani perawatan di RSUD Tarakan pasca disiram air keras dan saat ini sedang menjalani rawat jalan per 18 Maret 2026.



