Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyoroti perubahan formula Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel yang dinilai berpotensi mendorong lonjakan harga secara signifikan. Dalam kondisi pasar global yang masih kelebihan pasokan, kebijakan ini diperkirakan bisa memicu kenaikan harga hingga 100–140 persen.
Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, menjelaskan kelebihan pasokan nikel saat ini terutama terjadi di pasar China. Kondisi tersebut menekan harga di sektor hulu hingga menengah, termasuk bijih nikel, nickel pig iron (NPI), hingga nickel sulphate. Penurunan ini terjadi di tengah permintaan yang belum sepenuhnya pulih, khususnya dari industri baterai.
Namun di sisi lain, kita melihat adanya perubahan struktural dari Indonesia melalui kebijakan RKAB dan reformasi HPM yang mulai berlaku April ini. Ini menjadi sinyal bahwa Indonesia tidak lagi sekadar mengikuti pasar, tetapi mulai mengatur keseimbangan suplai dan harga secara aktif,”
ujar Meidy pada Senin, 20 April 2026.
Dampak kebijakan ini langsung terasa di pasar global. Harga nikel di London Metal Exchange (LME) tercatat naik dari US$17.090 menjadi US$17.680 hanya dalam hitungan jam setelah aturan HPM dirilis.
Menurut Meidy, kenaikan ini memang dapat memperkuat dasar harga bijih nikel (price floor) bagi penambang. Namun di sisi lain, beban biaya justru meningkat bagi industri hilir, khususnya smelter berbasis teknologi high pressure acid leach (HPAL).
Yang terjadi bukan peningkatan margin, tetapi justru tekanan margin di sepanjang rantai industri,”
tegasnya.
Risiko Gangguan Rantai Pasok
Selain tekanan harga, industri nikel nasional juga menghadapi risiko gangguan rantai pasok. Indonesia masih bergantung pada impor sulfur, sementara pasokan global terganggu akibat ketegangan geopolitik, termasuk penutupan jalur strategis Selat Hormuz.
Dalam jangka pendek, pelaku industri diperkirakan akan melakukan berbagai penyesuaian, mulai dari efisiensi operasional, pengaturan ulang belanja modal (capex), hingga optimalisasi produksi.
Meski demikian, APNI menilai kondisi ini masih dalam fase transisi, bukan krisis.
Sejauh ini industri masih fokus menjaga keberlanjutan operasi, bukan melakukan pengurangan tenaga kerja secara besar-besaran,”
kata Meidy.
Ada 3 Perubahan Utama dari Aturan Baru ESDM
Sebagai informasi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025. Aturan ini ditetapkan pada 13 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 15 April 2026.
Regulasi tersebut memuat tiga perubahan utama, yaitu:
- Pertama, penyesuaian formula bijih nikel melalui perubahan corrective factor (CF) serta penambahan komponen mineral ikutan seperti besi, kobalt, dan krom.
- Kedua, penyesuaian formula bijih bauksit dengan pengurangan faktor reaktif silika (R-SiO2).
- Ketiga, perubahan satuan harga dari sebelumnya USD per dry metric ton (DMT) menjadi USD per wet metric ton (WMT).
Perubahan ini menjadi langkah pemerintah dalam mengatur keseimbangan pasar, namun di sisi lain juga memunculkan tantangan baru bagi pelaku industri di sepanjang rantai pasok nikel nasional.


