Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, dua pelaku penusukan yang menyebabkan tewasnya Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, disangkakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Dua pelaku yang diketahui berinisial HR (28) dan FU (36), melakukan penusukan dilatarbelakangi masalah dendam pribadi. Nus Kei ditikam saat tiba di pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara pada 19 April, 2026.
Pasal yang disangkakan adalah pasal terkait dengan tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan berencana dan atau tidak pidana terhadap tubuh penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud pasal 459 juncto 20 huruf c dan atau pasal 458 ayat 1 juncto 20 huruf c dan atau pasal 262 ayat 4 undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana,”
ujar Rositah dikonfirmasi, Selasa, 21 April 2026.
Dijelaskan Rositah, kasus tersebut sempat ditangani oleh Polres Maluku Tenggara dan telah memeriksa sebanyak enam orang saksi. Namun kini, kasus itu ditarik ke Polda Maluku, dua pelaku diterbangkan dari kabupaten Maluku Tenggara ke kota Ambon melalui bandara Pattimura pada Senin, 20 April 2026.
Saat ini kedua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan tambahan di kantor Direktorat kriminal umum Polda Maluku,”
ucapnya.
Rencananya, penyidik Polda Maluku akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap kedua pelaku. Setelahnya, dilakukan penahanan terhadap pelaku HR dan FU di rutan Polda Maluku.
Kepolisian juga mengimbau kepada pihak keluarga dan simpatisan Nus Kei, untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke aparat penegak hukum.


