Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memperbarui temuan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Per 21 April 2026, TAUD menemukan alat bukti berupa gelas sebagai wadah, yang berisi air keras dengan kepekatan puluhan persen. Benda itu yang digunakan oleh pelaku ketika mengeksekusi Andrie.
Wadah berbentuk gelas tumbler berukuran sedang seperti biasa digunakan untuk kopi. Pemeriksaan forensik oleh kepolisian, menunjukkan residu cairan H2SO4 (asam sulfat) dengan tinggi kepekatan 32,25 persen dan nilai pH 1,02,”
kata Muhamad Isnur, salah satu perwakilan TAUD, dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 April 2026.
Bagian luar gelas tersebut berkelir ungu muda dan rusak akibat kontak dengan air keras. Bagian dalamnya diduga berwarna silver dengan bahan besi tahan karat, dan menghitam lantaran kontak dengan air keras.
Tak hanya itu, kaos berlengan pendek hitam dan singlet putih yang dikenakan Andrie ketika kejadian pun meleleh. Dalam kejadian ini, TAUD memperkirakan minimal ada 16 aktor lapangan.
(Para aktor lapangan) didominasi militer, dengan indikasi kuat keterlibatan sipil, dan belum mencakup aktor intelektual. Kemudian masih ada orang tidak dikenal lainnya yang masih dalam penelusuran,”
ujar Isnur.
Eksekusi Andrie Yunus
Kasus bermula pada pukul 23.37 WIB, Kamis, 12 Maret. Saat itu, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I tiba-tiba dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah.
Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga membuat baju yang dikenakannya meleleh. Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan helm dan penutup wajah langsung kabur memacu kendaraannya ke arah Jalan Salemba Raya.
Akibat siraman tersebut, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 20 persen dan masih dirawat di RSCM Jakarta.
Militer bergerak mencari terduga pelaku. Akhirnya Puspom TNI menangkap empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga sebagai eksekutor pada malam itu. Berikut para terduga versi Puspom TNI:
- Serda Marinir Edi Sudarko, 45 tahun, Sopir Denma BAIS;
- Lettu Marinir Sami Lakka, 41 tahun, Operasi dan Latihan Denma BAIS;
- Lettu Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, 43 tahun, Paur Perawatan BAIS;
- Kapten Marinir Nandala Dwi Prastia, 41 tahun, Kepala Jasmani Denma BAIS.
Sementara, berdasarkan versi polisi, para terduga pelaku yakni Lettu Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono; dan Muhammad Akbar Kuddus, 47 tahun, anggota BAIS.


