Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, membantah tudingan bahwa kliennya mendapat akses khusus untuk mengatur titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tudingan dalam proyek program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut dilontarkan oleh Asep Yusuf Somantri. Krisna menceritakan, Sony tidak pernah memberikan akses sistem secara langsung kepada Asep untuk menyetujui SPPG.
“Saya tanya ke Pak Sony terkait Asep yang sudah ditahan Kejagung. Beliau (Sony) bilang tidak pernah memberikan akses itu kepada Asep. Asep tetap memasukkan data melalui Pak Sony, lalu diteruskan kepada tim verifikator,”
ujar Krisna dikonfirmasi, Selasa, 16 Juni 2026.
Sesuai Sistem
Dia melanjutkan, dalam aturan pengelolaan SPPG ialah setelah mendapat persetujuan, setiap dapur memiliki waktu 100 hari untuk menyelesaikan pembangunan dapur, pengadaan peralatan, hingga serah-terima sebelum beroperasi penuh.
Selama proses tersebut, progres pembangunan akan dilaporkan melalui sistem, seperti pembelian material bangunan hingga perintilan dapur. Namun, dapur yang tidak menunjukkan progres pembangunan dalam kurun waktu 100 dapat dihapus dan diganti.
“Asep memasukkan usulan pengganti untuk dapur-dapur yang sudah lewat 100 hari tetapi tidak ada progres. Dia menyampaikan kepada Pak Sony bahwa titik tersebut bisa diganti dan dia mencarikan mitra baru,”
kata Krisna.
Sony juga mengaku meminta tim verifikator memproses pergantian dapur yang dianggap tidak berjalan dan menegaskan tidak tahu kalau Asep punya ladang bisnis sendiri, bahkan menerima keuntungan dari pihak yayasan maupun investor dalam menyetujui titik pembangunan SPPG.
“Pak Sony bilang tidak pernah menerima apa pun dari Asep. Hubungannya sebatas pertemanan,”
tegas Krisna.
Sejatinya, Asep bertugas dalam pengelolaan dapur sebelum sistem portal SPPG didirikan. Keterlibatan Asep dinilai Sony lebih membantu dalam percepatan pembentukan dapur MBG secara daring.
“Pandangan Pak Sony, yang dilakukan Asep untuk membantu pekerjaan mempercepat pembangunan dapur dan penerima manfaat sesuai target yang diinginkan pemerintah,”
kata Krisna.
Buta Keterlibatan
Meski demikian, Krisna mengatakan kliennya tidak tahu mengenai keterlibatan Asep mendapatkan data titik SPPG yang belim aktif atau belum memenuhi syarat, serta Asep tidak pernah memberikan akses langsung kepada sistem BG.
Krisna juga membantah Sony memerintahkan Asep mencari mitra pembangunan SPPG.
“Itu tidak ada, menurut Pak Sony. Dia tidak pernah memberikan akses langsung kepada Asep. Semua tetap melalui Pak Sony,”
tegas Krisna.
“Bahasanya bukan memerintah, tetapi memacu agar lebih cepat menggandeng mitra yang punya kemampuan investasi untuk membangun dapur. Asep bukan anak buah Pak Sony,”
sambung Krisna.
Asep bertugas memilih pengelola titik SPPG. Penunjukkan itu sekaligus mencari investor atau mitra kerja sama untuk membiayai pembangunan dapur.
“Kerja sama bersifat business to business dengan skema yang disepakati para pihak. Semua dilakukan di luar Pak Sony,”
tutur Krisna.
Saling Tunjuk
Kejaksaan Agung menyatakan Sony memerintahkan Asep untuk mencari mitra yang ingin bergabung dalam program MBG dengan cara melanggar hukum. Sony memberikan akses kepada Asep untuk mengintervensi pihak verifikator yang mengusulkan pihak yang ingin menjadi mitra SPPG.
“Sehingga (si tersangka) dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG, yang semula telah disetujui kemudian dibatalkan status pendaftarannya,”
terang Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Nahdi.
Bukan hanya itu, Asep juga sengaja memfasilitasi mitra SPPG yang baru mendaftar secara daring meskipun sudah ditutup.
“Bahwa setelah mengatur titik-titik SPPG, AYS (Asep) secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada SS (Sony),”
ucap Syarief.
Atas perbuatannya, Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 Ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.


