Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa proses pembahasan RUU Pemilu tetap berlangsung meski situasi politik terus berkembang.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029, dengan tujuan menghasilkan regulasi yang matang dan komprehensif.
Puan menegaskan bahwa komunikasi antarpartai politik menjadi bagian penting dalam proses perumusan kebijakan.
Diskusi ini dilakukan untuk menyamakan pandangan serta mencari solusi terbaik bagi sistem pemilu ke depan.
Kalau terkait dengan RUU Pemilu, memang hal itu kan ada batas waktunya, dan komunikasi-komunikasi politik tetap akan dilakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup,”
kata Puan saat memberikan keterangan pers pasca Rapat Paripurna di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa 21 April 2026.
Dinamika Politik Dinilai Wajar
Menurut Puan, dinamika yang terjadi dalam komunikasi politik merupakan hal yang normal dalam sistem demokrasi. Interaksi tersebut bisa berlangsung dalam berbagai bentuk, baik secara resmi maupun tidak resmi.
Komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal, namun komunikasi politik selalu dilakukan,”
tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Selain antarpartai, pembahasan RUU Pemilu juga melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga terkait.
Kolaborasi ini dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat dan dapat diterima secara luas.
Pendekatan ini juga diharapkan mampu mengakomodasi berbagai kepentingan serta kebutuhan masyarakat dalam sistem pemilu.
Puan menekankan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut kualitas demokrasi Indonesia ke depan.
Regulasi yang disusun diharapkan mampu menciptakan sistem pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Intinya semangatnya itu adalah supaya nantinya pemilu itu bisa berjalan dengan jujur, adil, kemudian berjalan dengan baik, semangat demokrasinya itu tetap, jangan merundukan bangsa dan negara,”
pungkasnya.


