Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 6 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • MBG
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / Beda Selera DPR vs Pemerintah dalam RUU Polri: Satu Minta Buka Pintu, Satu Minta Mundur
Politik

Beda Selera DPR vs Pemerintah dalam RUU Polri: Satu Minta Buka Pintu, Satu Minta Mundur

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 6, 2026 10:57 am
Rika Pangesti
Adi Briantika
Share
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (kiri) menyerahkan pandangan presiden kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (ketiga kanan), Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra (kanan), Rano Alfath (kedua kanan) dan Ahmad Sahroni (ketiga kiri) saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (kiri) menyerahkan pandangan presiden kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (ketiga kanan), Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra (kanan), Rano Alfath (kedua kanan) dan Ahmad Sahroni (ketiga kiri) saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)
SHARE

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri mengusulkan aturan baru perihal penempatan personel di jabatan sipil. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pemerintah mengusulkan agar anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri jika mengisi jabatan sipil di luar fungsi kepolisian.

Usulan tersebut dipublikasikan melalui laman Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI yang dikutip Owrite.id pada Jumat, 5 Juni 2026. Dalam usulan itu, anggota Polri tetap diperbolehkan menduduki jabatan di luar Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,”

bunyi Pasal 28A ayat (1).

Jabatan yang dimaksud mencakup urusan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, anggota Polri juga dapat mengisi jabatan di luar institusi kepolisian jika ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu yang wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Meski demikian, pemerintah memberikan batasan tegas terhadap anggota Polri yang menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki hubungan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.

“Dalam hal Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mengundurkan diri dari dinas aktif atau pensiun dari dinas kepolisian setelah secara sah mengisi jabatan tersebut,”

bunyi Pasal 28A ayat (4).

Dengan ketentuan tersebut, anggota Polri tidak lagi dapat mempertahankan status aktifnya apabila menduduki jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Baca juga:
Draf RUU Polri Buka Jalan Polisi Aktif Duduki Jabatan di… Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Polri membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan…
Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang hingga 63… Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Polri membuka peluang perpanjangan masa dinas bagi perwira…
Hinca Panjaitan Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Masuk RUU Polri,… Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan memandang perlunya penguatan aturan pengamanan…
  • Draf RUU Polri Buka Jalan Polisi Aktif Duduki Jabatan di OJK, PPATK…
  • Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang hingga 63 Tahun
  • Hinca Panjaitan Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Masuk RUU Polri, Tak Lagi…

Beda

Usulan pemerintah ini berbeda dengan draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Prolegnas DPR RI.

Dalam draf RUU Polri yang diajukan DPR RI, anggota Polri aktif masih dimungkinkan menduduki jabatan pada sejumlah kementerian dan lembaga yang dinilai memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Daftar lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif dalam draf RUU mencakup kementerian yang menangani politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, agraria dan tata ruang, serta ketahanan nasional.

Kemudian, anggota Polri aktif juga dapat menduduki jabatan di sejumlah lembaga strategis seperti Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tak hanya mengatur penempatan anggota Polri di luar institusi, pemerintah juga membuka peluang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan Polri.

“Berdasarkan permintaan dari Kapolri, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, jabatan pada organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diisi oleh aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

bunyi Pasal 28A ayat (6).

Usulan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan jajaran DPR dan pemerintah sehingga belum menjadi ketentuan final.

Baca juga:
Komisi III DPR Soroti Kedekatan Polisi dengan Ormas, Minta Diatur… Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengusulkan agar aturan mengenai netralitas anggota…
DPR Bantah Isu Perluasan Kewenangan Polri, RUU Hanya Revisi 8-9… Komisi III DPR RI membantah anggapan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Polri akan…
DPR Bongkar Isi KUHAP Baru: Penyidik Melampaui Wewenang Bisa Masuk… Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap banyak tuntutan masyarakat agar Polri…
  • Komisi III DPR Soroti Kedekatan Polisi dengan Ormas, Minta Diatur Demi Jaga…
  • DPR Bantah Isu Perluasan Kewenangan Polri, RUU Hanya Revisi 8-9 Pasal
  • DPR Bongkar Isi KUHAP Baru: Penyidik Melampaui Wewenang Bisa Masuk Bui

Tag:DIMJabatanPolriProlegnasRUUruu polriSipil
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu politik, pemerintahan, dan kebijakan publik. Memiliki pengalaman lebih dari 4 tahun di bidang jurnalistik dan media digital, ia telah meliput berbagai isu nasional mulai dari dinamika politik hingga perkembangan sosial yang berdampak pada masyarakat Indonesia. Dengan latar belakang pendidikan Ilmu Jurnalistik dan Magister Ilmu Komunikasi Politik, Rika mengedepankan akurasi, verifikasi, serta prinsip keberimbangan dalam setiap karya jurnalistik yang dihasilkan.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Rakyat Diminta Hemat, BGN Malah Gelar Acara Mewah Hingga Makan Anggaran Rp55 Miliar
By Rahmat Tunny
Presiden Prabowo Subianto bersama pemilik SPPG di seluruh Indonesia. Doc: IG SetnegRI
1
Teddy Banjir Kritik, Pejabat Bertumbangan Diciduk! Kebetulan atau Ada yang Panik?
By Rahmat Tunny
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya (kanan) berbincang dengan calon siswa saat meninjau bakal Sekolah Rakyat di kompleks Sekolah Tinggi Ilmu Adminstrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN), Penjompongan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Peninjauan tersebut untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana bakal Sekolah Rakyat yang menampung sebanyak 100 siswa dari keluarga tidak mampu untuk memperoleh pendidikan dengan lingkungan berkualitas. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
2
Bukan Selamat Biasa, Ada Udang di Balik Surat ‘Hadiah Indah’ Eks Wakil BGN Sony Sanjaya
By Rika Pangesti
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
3
Giliran Kepala BGN Nanik Deyang Masuk Radar Kejagung, Bakal Dipanggil Jadi Saksi Korupsi MBG?
By Rahmat Baihaqi
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
4
Siap Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Bakal ‘Kicau’ Nama Besar
By Rahmat Baihaqi
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Presiden Prabowo Subianto bersama pemilik SPPG di seluruh Indonesia. Doc: IG SetnegRI
Politik

Rakyat Diminta Hemat, BGN Malah Gelar Acara Mewah Hingga Makan Anggaran Rp55 Miliar

Keputusan menggelar Konsolidasi Nasional Badan Gizi Nasional (BGN) di Sentul International Convention…

rahmat-tunny
By
Rahmat Tunny
18 jam lalu
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya (kanan) berbincang dengan calon siswa saat meninjau bakal Sekolah Rakyat di kompleks Sekolah Tinggi Ilmu Adminstrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN), Penjompongan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Peninjauan tersebut untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana bakal Sekolah Rakyat yang menampung sebanyak 100 siswa dari keluarga tidak mampu untuk memperoleh pendidikan dengan lingkungan berkualitas. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Politik

Teddy Banjir Kritik, Pejabat Bertumbangan Diciduk! Kebetulan atau Ada yang Panik?

Gelombang kritik terhadap Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya belakangan ini memunculkan…

rahmat-tunnyAmin Suciady
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
18 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto (kedua kanan) didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi (kedua kiri), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea (kiri), dan Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat (kanan) menyapa massa buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam May Day 2026 para buruh menuntut adanya pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, hingga kekhawatiran terhadap dampak konflik global yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Politik

Said Didu Bongkar Dugaan Kudeta Senyap di Lingkaran Prabowo, Bahaya Orang Dalam

Aktivis senior, Muhammad Said Didu melontarkan peringatan serius, terkait dinamika politik yang…

rahmat-tunnyAmin Suciady
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
21 jam lalu
Pelajar menyantap paket menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 1 Babadan, Tulungagung, Jawa Timur,
Politik

Kritik di Panggung, Kelola di Belakang? Nama PDIP Muncul dalam Daftar Yayasan MBG

Di tengah derasnya kritik PDI Perjuangan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis…

rahmat-tunnySyifa Fauziah
By
Rahmat Tunny
Syifa Fauziah
22 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up