Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri terbaru bakal merombak total mekanisme pemilihan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Namun, terdapat perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah mengenai hal ini.
Merujuk pada draf RUU Polri versi DPR RI yang dipublikasikan di situs Prolegnas DPR, Pasal 39B mengusulkan adanya keterlibatan legislatif dalam menentukan struktur Kompolnas.
Dalam draf tersebut ditegaskan bahwa, “Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,”
demikian bunyi ketentuan pasal tersebut, dikutip pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Selain itu, Kompolnas juga diwajibkan memberikan laporan periodik kepada Presiden maupun parlemen. Sebaliknya, pihak pemerintah menawarkan konsep yang lebih ramping melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Pemerintah menginginkan agar wewenang pengangkatan dan pemberhentian Kompolnas berada penuh di tangan eksekutif, yang menyatakan bahwa “Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.” Kewajiban pelaporan berkala pun diusulkan hanya ditujukan kepada Kepala Negara.
Usul Tambahan
Tak hanya itu, pemerintah menyisipkan usulan penambahan Pasal 39 (1a) yang merinci latar belakang anggota Kompolnas yaitu berasal dari kalangan pemerintah, akademisi, pakar kepolisian, hingga tokoh masyarakat. Ini poin yang absen pada draf usulan DPR.
Lantas, kedua pihak sepakat mengenai penentuan posisi pimpinan tertinggi lembaga tersebut. Berdasar Pasal 39B ayat (2) mengatur bahwa “Ketua dan Wakil Ketua Komisi Kepolisian Nasional dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.“
Hingga saat ini, poin-poin krusial tersebut belum masuk dalam pembahasan resmi Panitia Kerja. Rapat pembahasan DIM RUU Polri yang rencananya digelar Kamis, 4 Juni 2026, terpaksa diundur dan dijadwalkan ulang pada pekan depan.

