Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 23 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Banjir
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Mengurai Arsitektur Keadilan Digital Nasional: Solusi Konvergensi dan Pidana Platform Global Kasus KBGO
Nasional

Mengurai Arsitektur Keadilan Digital Nasional: Solusi Konvergensi dan Pidana Platform Global Kasus KBGO

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: April 23, 2026 11:29 am
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Deretan aplikasi media sosial (medsos). (Sumber: Unsplash/Piotr Cichosz)
Deretan aplikasi media sosial (medsos). (Sumber: Unsplash/Piotr Cichosz)
SHARE

Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) berkembang dengan kecepatan yang melampaui instrumen hukum nasional. Maka perlu ada pembenahan arsitektur keadilan digital nasional. 

Daftar isi Konten
  • Perlindungan Privasi Korban 
  • Teori Konvergensi

Perihal maraknya konten kekerasan seksual di ruang siber, Guru Besar Hukum TIK Universitas Padjadjaran Danrivanto Budhijanto, mengkritik platform digital global yang lepas tangan di balik status safe harbor (pengecualian tanggung jawab hukum bagi penyedia layanan). 

Ia menilai, konsep safe harbor telah usang dan sengaja digunakan untuk mengalihkan tanggung jawab korporasi. Padahal, platform digital dapat menerapkan security by design sejak tahap awal pembuatan sistem. 

Safe harbor itu teori yang ketinggalan zaman. Padahal dalam kenyataan terkini ada casualty liability (keadaan tanggung jawab) itu. Bahwa sejak zaman coding itu kalau mau diinjeksikan dalam desain perlindungan agar tidak lagi dibuat untuk (kekerasan) seksual, sebenarnya bisa dilakukan,” 

kata Danrivanto kepada owrite.id, Rabu, 22 April 2026.

Perihal instrumen hukum Indonesia, sejatinya dapat menjerat perusahaan bandel tersebut. 

Bisa. Sekarang (dibutuhkan) keberanian pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengangkat itu menjadi suatu kasus perkara yang bisa diterima oleh hakim di pengadilan, khususnya pengadilan pidana,”

lanjut dia. 

Perlindungan Privasi Korban 

Selanjutnya, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengalami kemajuan dengan mengakui bukti elektronik, namun ada kendala lain yakni proses penyitaan dan estimasi data dari gawai korban rentan menginvasi privasi. Imbasnya, dapat memunculkan data pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan perkara. 

Danrivanto berpendapat ketika penyidik mengakses gawai korban, maka bakal muncul hal-hal yang tidak berkelindan dengan kasus yang diusut. Maka hal tersebut dapat berdampak bagi psikologis korban. 

Demi mencegah viktimisasi sekunder dan kecenderungan menyalahkan korban (victim blaming), penegak hukum dapat menggunakan pendekatan anonimitas korban sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. 

Teori Konvergensi

Kadang masih ada kebingungan terkait tarik-ulur implementasi UU TPKS, UU ITE, dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam pengusutan kasus penyebaran konten intim non-konsensual (seperti doxing atau revenge porn). Maka, Danrivanto mengusulkan penerapan hukum konvergensi demi melengkapi dan memberikan pemaknaan komprehensif. 

Satu undang-undang akan memberikan pemaknaan dari undang-undang yang lain. Misalnya, UU TPKS dimaknai oleh UU ITE. Dari UU ITE, secara spesifik terkait pribadinya dalam hal ini hal-hal yang bersifat pornografi. Kalau tidak ‘kena’ oleh pidana ITE,  gunakan pidana atau lapis kedua perdata menggunakan UU PDP,”

terang dia. 

Danrivanto berpendapat, tidak perlu ada penyatuan regulasi dari ketiga undang-undang tersebut. Sebab, proses pembuatan undang-undang butuh waktu, sementara bisa saja muncul korban baru setiap hari. Dalam kondisi inilah teori konvergensi jadi jembatan. 

Teori konvergensi digunakan apabila ada pasal yang tumpang-tindih, ada kepentingan pengaturan yang berlapis tapi tidak bisa digunakan, atau ada kekosongan hukum. Bila semua legislasi tidak ada yang mengatur tentang itu, maka harus menggunakan pendekatan konvergensi bahwa sesuatu yang terjadi di ruang digital akan berdampak juga pada ruang faktual,”

tutur dia. 
Tag:DigitalkekerasanKekerasan Seksualonline
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Rizki Ridho Jadi Fotografer Dadakan Emak-Emak
Hype

Viral! Rizki Ridho Jadi Fotografer Dadakan Emak-Emak di Bandara Bali

Momen kocak Rizki Ridho jadi fotografer dadakan viral di media sosial. Momen tersebut terlihat saat Rizki Ridho tengah membantu segerombolan emak-emak untuk foto di ikon bandara I Gusti Ngurahrai Bali.…

By
Ivan
Syifa Fauziah
2 Min Read
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan keterangan dan menunjukkan barang bukti berupa uang tunai terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati dan Wali Kota Madiun kepada media di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Hukum

Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Kembali Periksa Khalid Basalamah

Kamis, 23 April 2026, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ustadz Khalid Basalamah sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Penyidik ingin mendalami mekanisme jual-beli kuota…

By
Rahmat
Adi Briantika
2 Min Read
Petugas menunjukkan pecahan mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat (AS) di Kantor Cabang BNI Pasar Baru, Jakarta
Ekonomi Bisnis

Gegara Perang AS-Iran, Analis Proyeksi hingga Akhir April 2026 Rupiah Melemah ke Rp17.400

Nilai tukar rupiah ambruk ke level Rp17.306 atau 0,73 persen pada perdagangan hari ini Kamis, 23 April 2026. Melemahnya rupiah ini disebabkan oleh eskalasi di Timur Tengah hingga kekhawatiran defisit…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Gubernur Lemhanas, Ace Hasan Syadzily menargetkan perserta Lemhanas komtimen dalam memberantas korupsi setelah lulus.
Nasional

Gubernur Lemhanas Tuntut Peserta Lulusan P4N Komit Antikorupsi

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) menargetkan peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 jam lalu
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kedua kanan) didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (kiri), Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya (kanan), dan Kepala Hub Pemerintah dan Kebijakan Publik, Youtube Asia Pasifik Denny Ardianto (kedua kiri) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kepatuhan PP Tunas di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta
Nasional

Patuhi PP TUNAS, YouTube Resmi Batasi Usia Pengguna Minimal 16 Tahun 

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berupaya melakukan perlindungan anak…

Ivan OWRITESyifa Fauziah
By
Ivan
Syifa Fauziah
2 jam lalu
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, bersama Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji Sufmi Dasco Ahmad, saat pelepasan kloter pertama jemaah haji di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 22 April 2026. (Sumber foto: Humas Ombudsman Republik Indonesia)
Nasional

Ombudsman RI Pantau Langsung Pelepasan Kloter Pertama Jemaah Haji 2026, Tekankan Pelayanan Publik Optimal

Ombudsman Republik Indonesia turun langsung memantau pelepasan kloter pertama jemaah haji Indonesia…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
5 jam lalu
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan sambutan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) HAM 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Nasional

Wacana RUU Kebebasan Beragama: Niatnya Baik, Tapi ‘Macan Kertas’ dan Tak Bertaji!

Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Kebebasan Beragama guna…

dusep-malikowrite-adi-briantika
By
Dusep
Adi Briantika
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up