Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 17 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • Purbaya
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, Hary Tanoesoedibjo Dihukum Bayar Denda Rp531 M
Ekonomi Bisnis

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, Hary Tanoesoedibjo Dihukum Bayar Denda Rp531 M

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: April 23, 2026 2:28 pm
Anisa Aulia
Dusep Malik
Share
Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoesoedibjo. (Sumber: MNC Securitas)
Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoesoedibjo. (Sumber: MNC Securitas)
SHARE

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoesoedibjo, telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. Hary Tanoesoedibjo dihukum membayar denda senilai Rp531 miliar.

Daftar isi Konten
  • Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil
  • Respons Jusuf Hamka 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto mengatakan hal ini sudah diputuskan majelis hakim dalam Perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. 

Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual-beli,”

kata Sunoto dalam keterangannya Kamis, 23 April 2026.

Sunoto menjelaskan, majelis hakim mengabulkan gugatan CNMP dalam hal ini Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau Rp484 miliar (asumsi kurs Rp17.297 per dolar AS), ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas.

Kemudian hakim menghukum Hary Tanoe untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar, dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.02 juta.

Majelis menilai, Hary Tanoe dan MNC sebagai pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada CMNP sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988. 

Adapun hal ini sebagaimanapula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil

Majelis Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil (doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan. Sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentangPerseroan Terbatas terhadap Tergugat I.

Adapun hal ini dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.

Di samping itu, Majelis Hakim menolak gugatan bunga majemuk 2 persen. Penolakan itu dilakukan karena dinilai hipotetis dan tidak proporsional, dan menetapkan bunga wajar sebesar 6 persen per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang. 

Tuntutan uang paksa (dwangsom) dan tuntutan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) ditolak sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000,”

imbuhnya.

Sunoto menjelaskan, putusan ini merupakan tingkat pertama. Para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Respons Jusuf Hamka 

Sementara itu, Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyampaikan rasa syukurnya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menilai, selama ini CNMP telah difitnah.

Alhamdulillah kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Selama ini kan di fitnah, dibilang kami halusinasi, tetapi keputusannya tadi bahwa transaksi tersebut adalah tukar-menukar. Ini yang harus digarisbawahi, bukan jual-beli,”

ujar Jusuf di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Jusuf menyebut, putusan ini menandakan bahwa keadilan sudah ditegakkan. Dia berharap, di era Presiden Prabowo Subianto keadilan bisa terus ditegakkan.

Pengadilan memberikan satu keadilan mudah-mudahan di zaman eranya Bapak Presiden Prabowo, hakim-hakim kita yang dimuliakan memberikan keadilan bagi semua warga masyarakat,”

imbuhnya.
Tag:CMNPGugatanHary Tanoesoedibjojusuf hamkaPengadilan Negeri Jakarta Pusat
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Prabowo Ngaku Terbuka pada Kritik, Pengerahan TNI saat Demo Mahasiswa Jadi Sorotan
By Rahmat Tunny
Pasukan TNI ikut melakukan penghadangan kepada mahasiswa yang akan melakukan aksi demonstrasi di Bundaran HI.
1
Ricuh Diskusi UGM dan Cap Pengkhianat Reformasi, Substansi Kritik Mahasiswa Jangan Dikaburkan
By Hardani Triyoga
Mahasiswa geruduk acara diskusi di UGM yang dihadiri Budiman Sudjatmiko.
2
Jokowi Mau Safari Politik Bareng PSI, Politikus PDIP: Sebaiknya Bertaubat Saja
By Hardani Triyoga
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)(sumber: Tangkapan layar dari siaran YouTube PSI)
3
Tanpa Ikon Pemersatu, Gerakan Mahasiswa Saat Ini Tak Sehebat Reformasi 1998
By Rahmat Tunny
Aksi demonstrate mahasiswa UI di Jan. MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
4
Harga Emas Hari Ini 17 Juni 2026: Antam dan Global Kompak Berkilau
By Syifa Fauziah
Ilustrasi Emas Antam
5

BERITA LAINNYA

Pengunjung melintas di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Ekonomi Bisnis

Kompak Loyo, IHSG Merosot ke 6.220 dan Rupiah Melemah ke Rp17.762 per Dolar AS

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah anjlok pada penutupan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
8 menit lalu
Logo Goto. (Sumber: goto)
Ekonomi Bisnis

GOTO Mau Buyback Saham Rp3,5 Triliun, Catat Jadwalnya

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) akan melakukan pembelian kembali atau buyback…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
1 jam lalu
Sumur Sejadi SJ-4RD1 milik PHKT. (Sumber: Dok. Pertamina)
Ekonomi Bisnis

Produksi Minyak PHKT Melonjak, Dua Sumur Baru Sumbang 1.865 BOPD

PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) mencatat produksi minyak hampir 1.900 barel…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
1 jam lalu
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Bansos Digital Meluncur November 2026, Kata Luhut Negara Hemat Rp260 Triliun

Pemerintah menargetkan sistem digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) digital berbasis kecerdasan buatan (AI)…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up