Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 17 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Korupsi Kuota Haji: Khalid Basalamah Ungkap Kronologis Visa Furoda
Hukum

Korupsi Kuota Haji: Khalid Basalamah Ungkap Kronologis Visa Furoda

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: April 23, 2026 9:22 pm
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
Share
Ustadz Khalid Basalamah rampung diperiksa KPK kurang lebih 4 jam terkait kasus korupsi kuota haji tambahan Kemenag.
Ustadz Khalid Basalamah rampung diperiksa KPK kurang lebih 4 jam terkait kasus korupsi kuota haji tambahan Kemenag. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Usai diperiksa empat jam sebagai saksi dalam perkara dugaan kuota haji tambahan, Khalid Basalamah menegaskan biro perjalanan miliknya yakni PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, telah menyiapkan seluruh administrasi untuk calon jemaah haji furoda.

Dia bersama jemaah Uhud Tour telah melunasi biaya visa haji furoda, termasuk akomodasi dan transportasi di Arab Saudi. Namun, pihak biro perjalanan PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud, menawarkan visa sehingga rombongan Uhud Tour bisa mendapatkan peningkatan fasilitas ketimbang sebelumnya.

“Kami (telah) bayar hotel di sana, bayar visa (jemaah), tiba-tiba datang (pihak) PT. Muhibbah menawarkan visa resmi,”

ucap Khalid di gedung KPK, Kamis, 23 April 2026.

Untuk mendapat visa haji kuota khusus (furoda), Khalid bersama rombongan jemaahnya sudah membayar, sehingga biro perjalanannya pun terdaftar sebagai PT Muhibbah. Hal itu pun dia sampaikan kepada rombongan.

“Kenapa kami waktu itu ambil kuota? Karena kuota itu bisa mendapatkan maktab VIP,”

ujar Khalid.

Masalah pun muncul saat KPK mengendus adanya dugaan permainan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Sejumlah pihak biro perjalanan haji dan umrah mulai dipanggil dan diperiksa penyidik antirasuah, termasuk Khalid.

Tahun lalu, setelah diperiksa dalam kasus ini, Khalid menyerahkan uang kepada penyidik KPK lantaran lembaga itu mengendus aliran dana korupsi haji. Duit dolar itu ia terima dari pihak PT Muhibbah, namun si ulama klaim tak tahu asal-usul dana tersebut.

“Jadi, PT. Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar,”

tutur Khalid.

Khalid tak seorang diri sebagai pengembali dana, ada sejumlah biro travel juga berlaku serupa.

“Dana yang sudah dikembalikan sekitar Rp100 miliar. Ustadz Khalid salah satu (pihak) yang mengembalikan dengan iktikad baik dan sangat kooperatif untuk bisa membantu KPK menyelesaikan permasalahan ini,”

tambah Faizal Hafied, kuasa hukum Khalid.

Kelindan

Pada kasus ini KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga lainnya sebagai tersangka. Kerugian negara berkisar Rp622 miliar. Akibat jual-beli kuota haji tambahan itu sejumlah travel haji memperoleh keuntungan ilegal.

Untuk klaster penyelenggara negara, KPK menjerat Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan anak buahnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Ismail dan Asrul, dalam klaster swasta, dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:Khalid BasalamahKorupsi Kuota HajiKPKVisaYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Prabowo Ngaku Terbuka pada Kritik, Pengerahan TNI saat Demo Mahasiswa Jadi Sorotan
By Rahmat Tunny
Pasukan TNI ikut melakukan penghadangan kepada mahasiswa yang akan melakukan aksi demonstrasi di Bundaran HI.
1
Tanpa Ikon Pemersatu, Gerakan Mahasiswa Saat Ini Tak Sehebat Reformasi 1998
By Rahmat Tunny
Aksi demonstrate mahasiswa UI di Jan. MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
2
Anggaran Boros MBG Dibongkar, Insentif Rp6 Juta untuk Semua Dapur Bakal Disikat Habis
By Rika Pangesti
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari
3
Tiga Pejabat Prabowo ‘Diusir’ Mahasiswa UGM, Teriakan Revolusi Menggema!
By Rahmat Tunny
Tiga Menteri Prabowo saat diskusi di UGM. (Sumber: Ig @jogjastudent)
4
PDIP soal Isu Jokowi Merapat ke PSI: Wong, Anaknya Sudah Ketum, Kami Tidak Takut!
By Hardani Triyoga
Politisi PDIP, Deddy Sitorus. doc: @Deddysitorus
5

BERITA LAINNYA

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kiri) didampingi Kasatgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri Irjen Pol. Nurworo Danang (kanan) dan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (tengah) memberi salam kepada wartawan usai memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Hukum

Ngaku ‘Bersih’ Tapi Rutin Terima Duit: Elza Syarief Mundur Bela Tersangka Kasus MBG

Advokat Elza Syarief memutuskan mundur sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
19 jam lalu
Sejumlah peserta aksi yang tergabung dalam Lingkar Aspirasi Publik (LAP) membentangkan spanduk saat unjuk rasa di Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu (10/6/2026).
Hukum

Sony Sonjaya Mengaku Tak Tahu Ladang Bisnis Asep: Bantah Beri Akses Khusus Dapur MBG

Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
20 jam lalu
Sejumlah relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Polresta Kendari menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) saat peninjauan operasional oleh gubernur Sultra di SPPG Polri Polresta Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/5/2026).
Hukum

Kejagung Bakal Periksa Sony Sonjaya, Bahas Status Justice Collaborator Kasus MBG

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
22 jam lalu
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Hukum

Fokus Dadan cs, Kejagung Belum Niat ‘Ketuk Pintu’ Rumah Kepala BGN Nanik Deyang

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan belum menggeledah kediaman Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up