Usai diperiksa empat jam sebagai saksi dalam perkara dugaan kuota haji tambahan, Khalid Basalamah menegaskan biro perjalanan miliknya yakni PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, telah menyiapkan seluruh administrasi untuk calon jemaah haji furoda.
Dia bersama jemaah Uhud Tour telah melunasi biaya visa haji furoda, termasuk akomodasi dan transportasi di Arab Saudi. Namun, pihak biro perjalanan PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud, menawarkan visa sehingga rombongan Uhud Tour bisa mendapatkan peningkatan fasilitas ketimbang sebelumnya.
“Kami (telah) bayar hotel di sana, bayar visa (jemaah), tiba-tiba datang (pihak) PT. Muhibbah menawarkan visa resmi,”
ucap Khalid di gedung KPK, Kamis, 23 April 2026.
Untuk mendapat visa haji kuota khusus (furoda), Khalid bersama rombongan jemaahnya sudah membayar, sehingga biro perjalanannya pun terdaftar sebagai PT Muhibbah. Hal itu pun dia sampaikan kepada rombongan.
“Kenapa kami waktu itu ambil kuota? Karena kuota itu bisa mendapatkan maktab VIP,”
ujar Khalid.
Masalah pun muncul saat KPK mengendus adanya dugaan permainan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Sejumlah pihak biro perjalanan haji dan umrah mulai dipanggil dan diperiksa penyidik antirasuah, termasuk Khalid.
Tahun lalu, setelah diperiksa dalam kasus ini, Khalid menyerahkan uang kepada penyidik KPK lantaran lembaga itu mengendus aliran dana korupsi haji. Duit dolar itu ia terima dari pihak PT Muhibbah, namun si ulama klaim tak tahu asal-usul dana tersebut.
“Jadi, PT. Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar,”
tutur Khalid.
Khalid tak seorang diri sebagai pengembali dana, ada sejumlah biro travel juga berlaku serupa.
“Dana yang sudah dikembalikan sekitar Rp100 miliar. Ustadz Khalid salah satu (pihak) yang mengembalikan dengan iktikad baik dan sangat kooperatif untuk bisa membantu KPK menyelesaikan permasalahan ini,”
tambah Faizal Hafied, kuasa hukum Khalid.
Kelindan
Pada kasus ini KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga lainnya sebagai tersangka. Kerugian negara berkisar Rp622 miliar. Akibat jual-beli kuota haji tambahan itu sejumlah travel haji memperoleh keuntungan ilegal.
Untuk klaster penyelenggara negara, KPK menjerat Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan anak buahnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Ismail dan Asrul, dalam klaster swasta, dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

