Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah, untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Dibentuknya Satgas ini untuk mewujudkan Asta Cita, salah satunya pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai, bila Satgas ini dibentuk untuk menjadi mesin pendorong pertumbuhan ekonomi 8 persen, maka hal itu tidak akan terealisasi.
Kalau melihat Satgas ini, saya melihatnya sebagai alat koordinasi yang memang dibutuhkan, tapi jangan dibayangkan sebagai mesin yang bisa langsung mendorong ekonomi ke 8 persen. Itu ekspektasi yang terlalu tinggi,”
ujar Yusuf saat dihubungi Owrite.id Jumat, 24 April 2026.
Banyak Masalah Menghambat Pertumbuhan Ekonomi
Yusuf memandang, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen, permasalahan yang dihadapi bukan hanya koordinasi yang tidak rapi. Melainkan, ada sejumlah masalah diantaranya masih rendahnya produktivitas hingga belum terserapnya tenaga kerja.
Masalahnya lebih dalam produktivitas kita masih rendah, investasi yang masuk makin padat modal dan tidak banyak menyerap tenaga kerja, ekspor juga masih berat di komoditas. Hal-hal seperti ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan membentuk Satgas, seberapa kuat pun strukturnya,”
tegasnya.
Kendati demikian, Yusuf memahami tujuan dari dibentuknya Satgas ini oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebab bayar dari program tidak terealisasi di lapangan karena rumitnya permasalahan birokrasi.
Saya juga paham kenapa Satgas ini dibentuk, problem eksekusi di Indonesia itu nyata. Banyak program yang sebenarnya sudah ada, tapi mentok di lapangan karena koordinasi antar kementerian tidak jalan,”
ujarnya.
Pembentukan Satgas Sumbang 0,3 Persen ke Pertumbuhan Ekonomi
Ia menilai, Satgas ini diharapkan bisa membantu percepatan realisasi anggaran, mendorong proyek macet, dan memaksa instansi bergerak dalam satu ritme yang sama. Nantinya, bila hal itu terealisasi, maka memberikan dampak ke pertumbuhan ekonomi, meskipun besarannya kecil.
Kalau itu berjalan, dampaknya memang ada, tapi ya realistisnya kecil mungkin nambah pertumbuhan 0,2 atau 0,3 persen, bukan lonjakan besar,”
terangnya.
Peringatan dari Ekonom
Yusuf menyoroti, yang perlu diwaspadai saat ini adalah jangan sampai Satgas ini menjadi lapisan birokrasi baru. Pasalnya Satgas ini memiliki dua ketua yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Kemudian terdapat tiga wakil ketua, yakni Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy. Satgas ini juga diisi banyak menteri dan kepala.
Anggotanya banyak, strukturnya besar kalau tidak diberi kewenangan yang benar-benar kuat, ujungnya bisa hanya jadi forum rapat tambahan. Kita sudah punya pengalaman soal itu,”
terangnya.
Yusuf menilai, fungsi paling penting dari Satgas ini sebenarnya bukan menciptakan pertumbuhan, namun memastikan yang sudah direncanakan benar-benar jalan. Hal ini utamanya di tengah menyempitnya ruang fiskal.
Terutama di situasi sekarang, ketika ruang fiskal makin sempit dan tekanan global cukup berat, pemerintah tidak punya banyak pilihan selain memaksimalkan apa yang sudah ada,”
tuturnya.
Anggota Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Prabowo
Adapun pembentukan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.
Untuk anggota Satgas terdiri dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Perindustrian (Menperin), Menteri Pariwisata (Menpar), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kemudian Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Pekerjaan Umum (PU), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Perhubungan (Menhub), dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi).
Selanjutnya Menteri Koperasi (Menkop), Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKM), Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf)/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Menteri Sosial (Mensos), Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
Berikutnya Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).


