Wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengenakan pungutan pajak bagi kapal yang melintas di Selat Malaka berpotensi memicu kenaikan biaya logistik global.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P. Sasmita menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak luas terhadap perdagangan global, karena jalur pelayaran tersebut dilewati seperempat arus perdagangan internasional.
Shipping adalah industri dengan margin tipis dan sangat sensitif terhadap biaya. Tambahan biaya sekecil apa pun bisa mendorong perubahan rute, kenaikan premi asuransi, dan pada akhirnya meningkatkan harga barang global,”
kata Ronny pada Owrite, Jumat, 24 April 2026.
Menurut dia, kapal-kapal berpotensi mencari jalur alternatif seperti melalui Selat Lombok atau Selat Makassar jika biaya di Selat Malaka meningkat. Namun, pengalihan rute justru dapat memperpanjang waktu tempuh dan menambah biaya operasional.
Lebih lanjut, ia menilai langkah tersebut juga berisiko memicu respons dari negara-negara besar yang memiliki kepentingan langsung terhadap jalur tersebut, seperti China, Jepang, India, hingga AS.
Setiap upaya yang dianggap mengganggu prinsip freedom of navigation berpotensi memicu protes keras, bahkan tekanan diplomatik,”
ujar Ronny.
Sebelumnya, Ronny pun mengingatkan wacana tersebut berpotensi melanggar hukum laut internasional, dan mencederai United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang mengatur kebebasan navigasi di selat global.
Artinya, kapal asing memiliki hak lintas yang tidak boleh dihambat, ditunda, atau dikenai persyaratan yang bersifat diskriminatif,”
tutupnya.


