Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, tidak serius atas pernyataannya terkait pemungutan pajak terhadap kapal-kapal yang melewati perairan Selat Malaka.
Purbaya mengatakan, pernyataannya saat itu hanya sebatas candaan. Ia menyebut, pemerintah belum pernah membahas untuk mengenakan pungutan pajak di Selat Malaka.
Jadi itu konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah mencanangkan untuk mengutip,”
ujar Purbaya dalam media briefing di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 24 April 2026.
Purbaya menyebut, ia memahami peraturan perpajakan di zona internasional sebab, ia sebelumnya pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jadi enggak bisa mengenakan tarif untuk kapal-kapal kecuali bentuknya servis atau servis anak buah kapal yang mau ganti,”
imbuhnya.
Purbaya Dikecam Sejumlah Negara Tetangga
Sebelumnya sejumlah negara sudah merespons terkait pemajakan di Selat Malaka. Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan mengatakan bahwa perjalanan melalui Selat Malaka dan Singapura harus tetap gratis untuk semua dan pihaknya tidak akan mendukung upaya apa pun untuk membatasinya.
Hak untuk melintas dijamin untuk semua orang. Kami tidak akan berpartisipasi dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan biaya tol di lingkungan kami,”
kata Balakrishnan, dikutip dari Financial Post, Kamis, 23 April 2026.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan mengatakan bahwa setiap keputusan terkait Selat Malaka tidak bisa dibuat secara sepihak, dan negara-negara di kawasan tersebut memang mengadopsi pendekatan berbasis konsensus mengenai keamanan maritim.
Ia juga mencatat bahwa Malaysia, Singapura, Indonesia, dan Thailand memiliki pemahaman yang sejalan mengenai masalah ini, serta melakukan patroli bersama di sepanjang selat untuk memastikan jalur pelayaran kapal yang aman.
Apa pun yang dilakukan di Selat Malaka harus melibatkan kerja sama keempat negara. Itulah pemahaman kami, hal itu tidak dapat dilakukan secara sepihak,”
kata Mohamad Hasan seperti dikutip dari Channel News Asia, Kamis, 23 April 2026.


