Merujuk kajian Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga itu mengusulkan masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode kepengurusan.
Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai usulan tersebut masih berada di jalur yang tepat.
“Fokus utamanya adalah menyusutkan praktik korupsi dan memperbaiki sistem agar korupsi dapat berkurang, salah satunya melalui pembenahan institusi kepartaian,”
kata Efriza kepada Owrite.id, Senin, 27 April 2026.
Pembatasan masa jabatan dapat menjadi salah satu solusi mengurangi praktik korupsi di partai politik. Selain itu, langkah ini juga dinilai mampu memperbaiki sistem internal partai. Namun, ia mengakui usulan tersebut tetap berpotensi menimbulkan perdebatan, terutama terkait kaderisasi dan peluang dalam pencalonan presiden dari partai.
Kuat Personalisasi
Efriza berpendapat salah satu masalah utama partai politik di Indonesia ialah personalisasi kekuasaan yang terlalu kuat.
“Artinya, partai politik menjadi seperti milik pribadi seperti perusahaan. Kepemimpinan terus berulang pada figur yang sama. Contohnya, Surya Paloh di NasDem, Partai Demokrat dengan keluarga SBY, PDIP dengan Megawati, Gerindra dengan Prabowo, hingga Perindo yang juga berbasis keluarga,”
ujar Efriza.
“Bahkan jika ditarik lebih jauh, banyak partai di parlemen menunjukkan pola serupa: jika bukan orang itu lagi, maka keluarganya yang melanjutkan,”
tambah dia.
Kondisi tersebut sebagai “penyakit organisasi” yang sudah lama terjadi. Ketua umum partai kerap merangkap sebagai calon presiden, sehingga membuat sistem organisasi bergantung pada satu figur.
Agenda internal seperti rapat kerja nasional dan musyawarah pun dinilai tidak berjalan secara konsisten. Bahkan, proses pemilihan ketua umum sering kali dilakukan secara aklamasi dan minim demokrasi.
Kaderisasi Mandek, Rekrutmen Pragmatis
Selain itu, terdapat kaderisasi yang lemah dalam partai politik. Proses rekrutmen kandidat cenderung lebih mengutamakan popularitas dibanding kualitas.
“Akibatnya, kaderisasi menjadi tersendat. Perekrutan kandidat cenderung pragmatis, misalnya dengan mengutamakan figur populer seperti selebritas atau pemengaruh, bukan kader yang dibina secara sistematis. Ini menghilangkan prinsip keadilan dalam pencalonan, karena tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama,”
terang Efriza.
Mekanisme seperti Pergantian Antar Waktu (PAW) dapat menggeser suara rakyat. Hal ini menunjukkan representasi publik belum sepenuhnya terjaga. Efriza menegaskan akar persoalan sebenarnya bukan pada masyarakat, melainkan tingginya biaya politik di tingkat partai. Kondisi ini membuka peluang bagi praktik politik uang.
“Kesimpulannya, personalisasi politik dalam partai berdampak buruk terhadap kaderisasi, memperbesar potensi korupsi, dan melemahkan representasi rakyat. Bahkan dalam jangka panjang, hal ini membuat suara rakyat tidak benar-benar terwakili, karena keputusan lebih ditentukan oleh kepentingan elite partai,”
ucap dia.
Ditambah lagi dengan sistem fraksi di parlemen, anggota dewan tidak sepenuhnya independen. Mereka cenderung mengikuti garis kepentingan partai atau ketua umum, yang belum tentu sejalan dengan aspirasi rakyat atau bahkan ideologi partai itu sendiri. Problem ini berlangsung lama dan bersifat kronis. Salah satu akar utamanya yakni kenihilan regenerasi yang sehat dalam tubuh partai politik.

