Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengundang produsen Bobibos (PT Inti Sinergi Formula), untuk melanjutkan pembahasan kelayakan produk bahan bakar yang mereka hasilkan untuk konsumen.
Ditjen Migas kembali memanggil PT Inti Sinergi Formula (Bobibos). Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal pada 14 April lalu, untuk mematangkan rencana pengujian laboratorium serta memastikan standardisasi dan klasifikasi produk sebelum dipasarkan atau digunakan secara luas,”
kata Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhammad di Jakarta, dikutip Senin, 27 April 2026.
Noor meminta pihak Bobibos untuk segera melakukan pengujian guna menentukan posisi produk, apakah masuk dalam kategori BBN (Bahan Bakar Nabati) atau BBM (Bahan Bakar Minyak).
Secara detail, teknis pengujian akan sepenuhnya dilakukan oleh Lemigas. Kami minta Bobibos proaktif menindaklanjuti langkah-langkah teknis ini agar prosesnya akuntabel,”
ujar Noor.
Pada pertemuan sebelumnya, 14 April 2026, Ditjen Migas telah menyambut baik inovasi Bobibos di tengah tekanan krisis energi global.
Tahapan pengujian awal yang dilakukan oleh Lemigas dimulai dari pengambilan sampel sesuai standar internasional ASTM D4057 pada tangki penyimpanan (storage tank).
PT Inti Sinergi Formula dalam kesempatan tersebut menyatakan, siap untuk berkoordinasi dengan Lemigas mengenai kebutuhan yang diperlukan hingga proses rangkaian pengujian rampung.
Sebelumnya, pihak Bobibos juga sempat melakukan identifikasi internal, namun ditemukan bahwa spesifikasi produk Bobibos belum memenuhi beberapa parameter standar BBN maupun BBM yang berlaku.
Pemerintah pada prinsipnya menyambut positif setiap inovasi anak bangsa terkait temuan bahan bakar yang bisa membantu memperkuat ketahanan energi nasional, di tengah kondisi global yang tak menentu. Namun di sisi lain ada prosedur yang harus dipenuhi guna memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat selaku konsumen,”
jelas Noor.



