Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 6 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / (Part II) 22 Tahun Menagih ‘Selimut’ Surpres RUU PPRT di Tengah Badai Salju Kenihilan Hukum
Politik

(Part II) 22 Tahun Menagih ‘Selimut’ Surpres RUU PPRT di Tengah Badai Salju Kenihilan Hukum

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: April 17, 2026 6:47 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
4 bulan lalu
Share
Gambar ilustrasi Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT)
Gambar ilustrasi Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT). (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Ingkar Sumpah dan Janji Konstitusi

Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal Arifin berujar, pihaknya mendesak Presiden Prabowo segera menerbitkan Surat Presiden ihwal RUU PPRT. Upaya tersebut sangat mendesak lantaran draf RUU kini berada di tangan Sekretariat Negara setelah keluar dari Senayan.

Daftar isi Konten
  • Ingkar Sumpah dan Janji Konstitusi
  • Hobi Ping-Pong

Ketiadaan payung hukum bagi jutaan PRT merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjalankan mandat kontitusi. Para pemegang kekuasaan pada lembaga eksekutif dan legislatif telah mengucapkan sumpah jabatan atas nama Tuhan.

Sumpah tersebut mengikat mereka dengan mandat konstitusi untuk melindungi seluruh rakyat Bumi Pertiwi. Maka, membiarkan jutaan PRT hidup tanpa perlindungan hukum sama halnya mengingkari sumpah.

Kalau ada satu warga negara dalam posisi ketiadaan perlindungan hukum, maka negara telah lalai, abai dan gagal memberikan perlindungan. Mandat presiden hari ini, siapapun presidennya, apa pun programnya, sebenarnya melindungi warga,”

ucap Zainal.

Justru mandat utama ialah memastikan perlindungan terhadap rakyat. Salah satunya beri pengakuan terhadap rakyat. Kalau pengakuan saja tidak diberikan, bagaimana bicara soal perlindungan? Kalau perlindungan tidak diberikan, bagaimana akan memberikan kesejahteraan? Jangan bicara hal makro dulu, tapi soal perlindungan terhadap masyarakat terlebih dahulu,”

tegas Zainal.

Profesi PRT memiliki kerentanan yang berbeda dengan pekerja sektor industry lain. Ruang lingkup kerja PRT yang berada di ranah domestik atau di balik pintu-jendela rumah, membuat mereka rentan mengalami eksploitasi, penindaasan, dan kekerasan yang tak terdeteksi siapapun.

Analogi yang diberikan Zainal yakni “seseorang tanpa selimut di tengah badai salju”, mereka rentan terhadap kematian.

Dengan berpindahnya draf RUU PPRT dari laci DPR ke meja Kementerian Sekretariat Negara, YLBHI menegaskan kewajiban selanjutnya mutlak di tangan presiden.

Surat Presiden bukan sekadar syarat administrasi belaka, tapi merupakan bukti keberpihakan politik kepala negara dan bentuk penugasan terhadap instansi guna membahas rancangan.

Pengingkaran atau tidak diberikannya proses administrasi ini akan berdampak kepada urusan konstitusional. Bahwa dengan berlarut-larutnya, ditunda-tunda, atau tidak mempercepat pengesahan RUU PPRT maka negara sedang menunda keadilan,”

kata Zainal.

Hobi Ping-Pong

RUU PPRT telah diusulkan dan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) berulang kali sejak tahun 2004 atau selama 22 tahun. Seringkali masuk dalam daftar prioritas namun gagal dibahas hingga tuntas.

  1. Prolegnas 2019-2024: RUU PPRT tercatat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019 dan 2020.
  2. Prolegnas 2024-2029: Pada September 2024, DPR kembali sepakat memasukkan RUU PPRT ke dalam Prolegnas periode 2024-2029.

Diusulkan sejak 2004: Perjuangan RUU ini sudah berjalan sangat lama, yakni sejak diusulkan pertama kali pada tahun 2004, menjadikannya salah satu RUU yang paling lama mangkrak.

Perkembangannya, per Maret 2026, mayoritas fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU PPRT untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya bersama pemerintah. Sikap tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Paripurna DPR, 12 Maret.

Mewakili Fraksi Partai Demokrat, anggota DPR Raja Faisal Manganju Sitorus berkata, penyusunan RUU PPRT menjadi momentum untuk memperjelas status PRT dalam sistem ketenagakerjaan nasional dan pengaturan status pekerja rumah tangga perlu dirumuskan secara jelas, baik sebagai pekerja formal maupun melalui skema khusus yang menyesuaikan karakter hubungan kerja domestik.
 
Pendekatan tersebut penting agar perlindungan bagi pekerja tetap terjamin tanpa menghilangkan fleksibilitas hubungan kerja domestik yang selama ini berkembang di masyarakat.

Sisi lain, perlindungan terhadap PRT dari praktik eksploitasi, termasuk dengan menetapkan batas usia minimum bekerja demi mencegah pekerja anak di sektor domestik.

Terakhir, pengaturan jaminan sosial perlu dirancang secara realistis dengan mempertimbangkan pembagian tanggung jawab antara pekerja, pemberi kerja, dan negara.

Ajeng Astuti, seorang PRT sekaligus perwakilan Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi Jakarta, mengungkap rasa frustasinya terhadap ketidakpastian sikap pemerintah dan parlemen dalam RUU ini. Ia merasa nasib jutaan PRT hanya dipermainkan tanpa penyelesaian konkret.

Nasib PRT seperti di ping-pong. Sudah 22 tahun (memperjuangkan RUU), tapi (keseriusan negara) dipertanyakan. Masih harus menunggu berapa lama lagi, sih, nasib kami? Padahal kerja PRT sangat-sangat dibutuhkan. Banyak majikan, kalau tidak ada PRT, seperti apa chaos dalam rumah tangganya,”

kata Ajeng.

Menjelang Hari Kartini, dia pun mempertanyakan apakah negara benar-benar menganggap PRT sebagai bagian dari representasi perjuangan perempuan? Padahal, lanjut dia, para PRT adalah tulang punggung keluarga. Upah mereka sangat ditunggu oleh keluarganya.

Nihilnya payung hukum membuat PRT rentan terhadap bentuk eksploitasi dan kekerasan apa pun. Area kerja PRT yang tertutup—di balik tebalnya dinding rumah atau apartemen bertingkat—membuat pengawasan dan perlindungan bagi mereka sulit dilakukan optimal.

Nasibnya tidak akan diketahui, kecuali PRT yang punya kesadaran untuk berorganisasi, jadi Sapulidi bisa melacak keberadaannya.

Tapi masih banyak di luar sana yang belum aktif (berorganisasi). Bagaimana kami bisa tahu nasib mereka? Kami tahu dari berita di media sosial, (PRT) tinggal ‘nama’, nyawa sudah melayang, belum lagi kalau mendapatkan kekerasan,”

tutur Ajeng.
Tag:BuruhDPRRUU PPRTSpill
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Dari Court ke Street, Sepatu Basket Berubah Jadi Statement Fashion
By Syifa Fauziah
Sepatu Basket
1
Babak Baru Polemik Tudingan Wartawan ‘Gerombolan Sirkus’, Deddy Sitorus Siapkan Langkah Hukum
By Rika Pangesti
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus.
2
Pajak Marketplace Ditunda ke November 2026, yang Telanjur Dipungut Dikembalikan
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
3
Heboh Warga Israel Diduga Tinggal dan Punya Bisnis di Bali, Kemlu RI: Kami Cek Dulu
By Natania Longdong
Ilustrasi warga asing liburan di Bali.
4
Berkas P21, Tersangka Tambang Ilegal Anton Timbang Bebas ‘Main’ di Istana
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Anton Timbang di Istana Negara.
5

BERITA LAINNYA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah), Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Roslan Roeslani (kiri), Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kanan) berbincang saat mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta.
Politik

Ferry Latuhihin Ingatkan Prabowo Waspadai Menkeu Purbaya, Ini Sebabnya

Ekonom Ferry Latuhihin meminta Presiden Prabowo Subianto berhati-hati terhadap Menteri Keuangan (Menkeu)…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
1 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan situasi keuangan negara pada konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Politik

Singgung Purbaya, Ferry Latuhihin Klaim Jadi Target Operasi Pajak Karena Sering Kritik Pemerintah

Ekonom sekaligus pengamat Ferry Latuhihin, mengaku menjadi sasaran pemeriksaan petugas pajak setelah…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
3 jam lalu
Nyoblos Pemilu Ilustrasi/Doc. Owrite/Acel
Politik

PPHN Segera Disusun, MPR Pastikan Tak Akan Ikut Campur Urusan Teknis Pemilu dan Pilkada

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menegaskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tak akan mengatur…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
5 jam lalu
Ketua MPR Ahmad Muzani usai rapat gabungan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
Politik

Bukan Pedoman Teknis, MPR Ungkap PPHN Bakal Jadi Kompas Filosofis bagi Semua Lembaga Negara

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyampaikan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tak akan…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up