Ingkar Sumpah dan Janji Konstitusi
Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal Arifin berujar, pihaknya mendesak Presiden Prabowo segera menerbitkan Surat Presiden ihwal RUU PPRT. Upaya tersebut sangat mendesak lantaran draf RUU kini berada di tangan Sekretariat Negara setelah keluar dari Senayan.
Ketiadaan payung hukum bagi jutaan PRT merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjalankan mandat kontitusi. Para pemegang kekuasaan pada lembaga eksekutif dan legislatif telah mengucapkan sumpah jabatan atas nama Tuhan.
Sumpah tersebut mengikat mereka dengan mandat konstitusi untuk melindungi seluruh rakyat Bumi Pertiwi. Maka, membiarkan jutaan PRT hidup tanpa perlindungan hukum sama halnya mengingkari sumpah.
Kalau ada satu warga negara dalam posisi ketiadaan perlindungan hukum, maka negara telah lalai, abai dan gagal memberikan perlindungan. Mandat presiden hari ini, siapapun presidennya, apa pun programnya, sebenarnya melindungi warga,”
ucap Zainal.
Justru mandat utama ialah memastikan perlindungan terhadap rakyat. Salah satunya beri pengakuan terhadap rakyat. Kalau pengakuan saja tidak diberikan, bagaimana bicara soal perlindungan? Kalau perlindungan tidak diberikan, bagaimana akan memberikan kesejahteraan? Jangan bicara hal makro dulu, tapi soal perlindungan terhadap masyarakat terlebih dahulu,”
tegas Zainal.
Profesi PRT memiliki kerentanan yang berbeda dengan pekerja sektor industry lain. Ruang lingkup kerja PRT yang berada di ranah domestik atau di balik pintu-jendela rumah, membuat mereka rentan mengalami eksploitasi, penindaasan, dan kekerasan yang tak terdeteksi siapapun.
Analogi yang diberikan Zainal yakni “seseorang tanpa selimut di tengah badai salju”, mereka rentan terhadap kematian.
Dengan berpindahnya draf RUU PPRT dari laci DPR ke meja Kementerian Sekretariat Negara, YLBHI menegaskan kewajiban selanjutnya mutlak di tangan presiden.
Surat Presiden bukan sekadar syarat administrasi belaka, tapi merupakan bukti keberpihakan politik kepala negara dan bentuk penugasan terhadap instansi guna membahas rancangan.
Pengingkaran atau tidak diberikannya proses administrasi ini akan berdampak kepada urusan konstitusional. Bahwa dengan berlarut-larutnya, ditunda-tunda, atau tidak mempercepat pengesahan RUU PPRT maka negara sedang menunda keadilan,”
kata Zainal.
Hobi Ping-Pong
RUU PPRT telah diusulkan dan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) berulang kali sejak tahun 2004 atau selama 22 tahun. Seringkali masuk dalam daftar prioritas namun gagal dibahas hingga tuntas.
- Prolegnas 2019-2024: RUU PPRT tercatat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019 dan 2020.
- Prolegnas 2024-2029: Pada September 2024, DPR kembali sepakat memasukkan RUU PPRT ke dalam Prolegnas periode 2024-2029.
Diusulkan sejak 2004: Perjuangan RUU ini sudah berjalan sangat lama, yakni sejak diusulkan pertama kali pada tahun 2004, menjadikannya salah satu RUU yang paling lama mangkrak.
Perkembangannya, per Maret 2026, mayoritas fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU PPRT untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya bersama pemerintah. Sikap tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Paripurna DPR, 12 Maret.
Mewakili Fraksi Partai Demokrat, anggota DPR Raja Faisal Manganju Sitorus berkata, penyusunan RUU PPRT menjadi momentum untuk memperjelas status PRT dalam sistem ketenagakerjaan nasional dan pengaturan status pekerja rumah tangga perlu dirumuskan secara jelas, baik sebagai pekerja formal maupun melalui skema khusus yang menyesuaikan karakter hubungan kerja domestik.
Pendekatan tersebut penting agar perlindungan bagi pekerja tetap terjamin tanpa menghilangkan fleksibilitas hubungan kerja domestik yang selama ini berkembang di masyarakat.
Sisi lain, perlindungan terhadap PRT dari praktik eksploitasi, termasuk dengan menetapkan batas usia minimum bekerja demi mencegah pekerja anak di sektor domestik.
Terakhir, pengaturan jaminan sosial perlu dirancang secara realistis dengan mempertimbangkan pembagian tanggung jawab antara pekerja, pemberi kerja, dan negara.
Ajeng Astuti, seorang PRT sekaligus perwakilan Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi Jakarta, mengungkap rasa frustasinya terhadap ketidakpastian sikap pemerintah dan parlemen dalam RUU ini. Ia merasa nasib jutaan PRT hanya dipermainkan tanpa penyelesaian konkret.
Nasib PRT seperti di ping-pong. Sudah 22 tahun (memperjuangkan RUU), tapi (keseriusan negara) dipertanyakan. Masih harus menunggu berapa lama lagi, sih, nasib kami? Padahal kerja PRT sangat-sangat dibutuhkan. Banyak majikan, kalau tidak ada PRT, seperti apa chaos dalam rumah tangganya,”
kata Ajeng.
Menjelang Hari Kartini, dia pun mempertanyakan apakah negara benar-benar menganggap PRT sebagai bagian dari representasi perjuangan perempuan? Padahal, lanjut dia, para PRT adalah tulang punggung keluarga. Upah mereka sangat ditunggu oleh keluarganya.
Nihilnya payung hukum membuat PRT rentan terhadap bentuk eksploitasi dan kekerasan apa pun. Area kerja PRT yang tertutup—di balik tebalnya dinding rumah atau apartemen bertingkat—membuat pengawasan dan perlindungan bagi mereka sulit dilakukan optimal.
Nasibnya tidak akan diketahui, kecuali PRT yang punya kesadaran untuk berorganisasi, jadi Sapulidi bisa melacak keberadaannya.
Tapi masih banyak di luar sana yang belum aktif (berorganisasi). Bagaimana kami bisa tahu nasib mereka? Kami tahu dari berita di media sosial, (PRT) tinggal ‘nama’, nyawa sudah melayang, belum lagi kalau mendapatkan kekerasan,”
tutur Ajeng.



