Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta adanya perubahan kebijakan saat Mohammad Jumhur Hidayat ditunjuk sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan (KLH/BPLH).
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Even Sembiring mengatakan, selama pemerintah masih mempertahankan model ekonomi ekstraktif, pemberian perizinan lingkungan yang serampangan, dan penegakan hukum yang lemah, krisis ekologis akan terus berlanjut.
Proses koreksi menyeluruh dan menghentikan penerbitan persetujuan lingkungan, menjadi pekerjaan rumah utama yang harus diprioritaskan oleh Jumhur Hidayat.
Di saat yang sama, pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, karena kerusakan lingkungan sering kali bukan disebabkan oleh kurangnya aturan, melainkan oleh lemahnya implementasi dan pengawasan.
Tata ruang dan perizinan juga harus diperketat agar tidak membuka ruang bagi ekspansi reklamasi, industri ekstraktif, dan proyek infrastruktur yang merusak hutan, ekosistem pesisir dan kepulauan.
Alih-alih melakukan aksi koreksi secara menyeluruh, Kementerian LH di bawah Hanif Faisol malah menyederhanakan persoalan lingkungan dengan hanya fokus pada isu persampahan dan contoh lainnya dengan menerbitkan ulang persetujuan lingkungan di Kabupaten Dairi yang sebelumnya sudah dibatalkan Mahkamah Agung,”
ujar Boy Even dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Senin, 27 April 2026.
Ia menambahkan, Menteri LH saat ini harus lebih meningkatkan penggunaan otoritasnya untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh persetujuan lingkungan dan sekaligus tidak mengesahkan dokumen lingkungan baru untuk beragam investasi industri ekstraktif.
Pengawasan yang lebih ketat juga harus diprioritaskan menteri baru untuk memastikan pelanggaran yang terus berulang tidak lagi terjadi,”
kata Boy.
Ia pun menyoroti bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai contoh lemahnya sistem pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mendapatkan persetujuan lingkungan.
Kendati pemerintah sudah mencabut 28 perizinan berusaha, namun pemulihan lingkungan hidup atas bencana ekologis tersebut masih absen.
Boy menegaskan, bahwa pergantian Menteri tidak akan menyelesaikan persoalan tanpa koreksi mendasar terhadap kebijakan seperti UU Cipta Kerja.
Karena itu, Menteri LH juga harus berani menyampaikan kepada Presiden bahwa akar lemahnya penegakan hukum lingkungan hanya dapat diperbaiki dengan mengembalikan beberapa substansi UU PPLH yang dilemahkan oleh UU CK.
Terkait kondisi perlindungan pejuang lingkungan, WALHI juga meminta Menteri LH memastikan penerapan Pasal 66 UU PPLH harus lebih maksimal.
Menteri dengan instrumen tersebut harus memastikan jaminan perlindungan pada pejuang lingkungan dapat diimplementasikan.
Menteri harus berkomitmen dan bersuara lantang meminta penghentian tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan kelestarian lingkungan hidup.
Perlindungan ini menjadi sangat penting mengingat di berbagai wilayah saat ini masyarakat menghadapi pencemaran lingkungan, polusi udara, daya dukung lingkungan yang terus menurun dan buruknya tata kelola sampah.
Menteri Lingkungan Hidup yang baru tidak cukup hanya melanjutkan kebijakan lama dengan wajah baru. Diperlukan langkah tegas dan korektif, seperti memperkuat kembali instrumen lingkungan, mengevaluasi dan mencabut kebijakan yang melegalkan kerusakan lingkungan, serta memastikan perlindungan bagi pembela lingkungan dan masyarakat terdampak,”
tuturnya.
Menurutnya, yang paling mendesak adalah menteri yang baru harus menolak revisi UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lalu segera mengusulkan RUU Keadilan Iklim, bukan sekedar RUU yang mengatur manajemen perubahan iklim.
Sembari melakukan penyusunan UU Keadilan Iklim, Menteri LH juga dapat menyusun kebijakan mitigasi serta adaptasi krisis iklim yang benar-benar berpihak pada masyarakat rentan, bukan sekadar pendekatan teknokratik yang tidak menyentuh akar masalah dari krisis iklim,”
tambah Boy.
Selain itu, pemerintah harus segera menyusun kebijakan tata kelola sampah dari sumber, memperkuat tanggung jawab produsen sebagaimana yang diatur dalam UU 18 Tahun 2008 tentang Tata Kelola Sampah dan membatalkan rencana Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) serta solusi palsu lainnya.
Terakhir, Menteri LH harus memastikan perlindungan kawasan hulu, sumber mata air, dan pangan, sekaligus menghentikan pemberian izin lingkungan untuk perubahan fungsi dan peruntukan hutan secara masif yang justru memperdalam bencana dan krisis.



