Senin malam, 27 April 2026, tepatnya pukul 20.55 WIB, di Stasiun Bekasi Timur terjadi kecelakaan kereta yang melibatkan Kereta Api Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi menabrak bagian belakang KRL Commuter Line TM 5568A (PLB 5568a) yang sedang berhenti.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab terjadinya kecelakaan kereta, hingga siapa yang akan bertanggungjawab atas kecelakaan tersebut.
Tragedi mengerikan itu bermula dari 35 menit sebelumnya di perlintasan sebidang JPL 85 Ampera, saat sebuah taksi listrik mogok di tengah rel dan tertemper KRL CRRC Jakarta–Cikarang (PLB 5181). Hal itu membuat KRL PLB 5568a, yang akan melintas tertahan dan tidak dapat melanjutkan perjalanan akibat KRL PLB 5181 yang tertemper taksi listrik.
Kemudian, tak lama Kereta Argo Bromo masuk ke dalam perlintasan yang sama dan menabrak bagian belakang KRL PLB 5568a hingga ringsek dan masuk ke dalam gerbong wanita. Dalam waktu singkat (domino effect), tiga rangkaian kereta terlibat insiden beruntun yang mengakibatkan 14 orang meninggal dunia, dan 80 lainnya luka-luka, yang masih ditangani petugas medis.
Kecelakaan Mirip Kejadian 16 Tahun Lalu di Pemalang
Menurut Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) insiden ini mirip dengan kecelakaan sesama moda kereta api pada 2 Oktober 2010, di Stasiun Petarukan, Pemalang. Kejadian 16 tahun silam itu melibatkan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir – Pasar Turi Surabaya, yang menabrak KA Senja Utama Semarang relasi Pasar Senen – Semarang Tawang.
Kecelakaan itu diketahui menyebabkan 35 orang meninggal dunia, 29 luka berat, dan 5 orang luka ringan. Kesamaan kejadian ini, menurut MTI, disebut sebagai rear-end collision.
Masinis Lalai Lihat Sinyal Merah
MTI pun menduga bahwa kejadian ini dikarenakan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek lalai karena tidak melihat sinyal berhenti (warna merah).
Pada lintas Kereta Api Jatinegara – Cikarang menggunakan persinyalan open block, yang artinya jika ada rangkaian Kereta Api berhenti, sinyal di belakangnya akan menyala merah otomatis, artinya Kereta Api yang berada di belakangnya wajib berhenti. Bila masinis lalai atau tidak melihat sinyal warna merah tersebut dapat dipastikan akan menubruk Kereta Api di depannya,”
kata Ketua Forum Perkeretaapian MTI, Deddy Herlambang dalam keterangan resmi, Selasa, 28 April 2026.
Sementara dalam PM No. 52 Tahun 2014 Tentang Perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO/ATP), prasarana perkeretaapian, menurut Deddy hingga saat ini belum upgrade.
Lebih jauh, Deddy juga menyoroti dua isu keselamatan pada kecelakaan kereta tersebut, yang pertama yakni mobil listrik yang mogok di perlintasan tanpa palang pintu (JPL 85) dan masinis yang diduga lalai melihat sinyal berhenti sehingga mengakibatkan kereta tabrakan.
Kecelakaan kereta api yang berpotensi berulang-ulang dengan modus penyebab yang sama akan menimbulkan keprihatinan tanpa batas,”
imbuh Deddy.




