Anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Serda Edi Sudarko, turut terdampak dan mengalami luka bakar di wajah saat mengeksekusi Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Edi merupakan eksekutor penyiraman air keras menggunakan cairan aki yang dicampur pembersih karat.
Hal itu terungkap setelah oditur militer membacakan surat dakwaan untuk keempat pelaku, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu (lettu) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
“Saat berpapasan, Terdakwa-1 langsung menyiramkan cairan kimia ke bagian tubuh Sdr. Andrie Yunus, yang juga mengenai Terdakwa-1,”
ungkap oditur militer.
Edi Sudarko bersama rekannya, Budhi Hariyanto, kabur meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Karena turut terkena cairan kimia, keduanya kemudian menepi dan membeli air mineral untuk menetralkan cairan tersebut.
Pada 13 Maret 2026, kedua pelaku menjalani pemeriksaan kesehatan di Denkes BAIS TNI karena tidak dapat mengikuti apel pagi.
“Saksi melihat luka bakar akibat cairan kimia pada lengan kanan Terdakwa-2, sedangkan Terdakwa-1 mengalami luka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan, dan luka bakar pada bagian lengan sebelah kiri,”
ungkap oditur.
Kepada saksi, kedua pelaku sempat berkeluh luka yang dialaminya sudah terjadi sejak tiga hari lalu.
Karena kesaksian mereka yang dianggap mencurigakan, Letkol CHK Alwi mengintrogasi kedua pelaku dan mendapati mereka terlibat aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Meski demikian, Edi dan Budhi enggan membeberkan keterlibatan dua rekan lainnya, Nandala dan Sami Lakka.
“Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mengakui telah melakukan kekerasan terhadap aktivis Kontras sebagaimana yang viral di media,”
ujar oditur.
Perintah KABAIS TNI
Kasus tersebut pun sampai ke telinga Kepala BAIS TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang saat ini sudah dicopot dari jabatannya. Dia langsung memerintahkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menangani kasus itu. Hingga akhirnya keempat pelaku telah diamankan oleh penyidik TNI.
“Mengamankan para terdakwa ke sel tahanan Denma BAIS TNI,”
ucapnya.
Oditur menyebut latar belakang para pelaku melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus adalah untuk memberi efek jera.
“Bahwa latar belakang para terdakwa melakukan penyiram cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Andrie Yunus supaya tidak menjelek-jelekan TNI,”
bebernya.
Atas perbuatannya, keempat anggota BAIS TNI didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

