Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat tim khusus untuk menyelidiki rangkaian kecelakaan tragis antara taksi Green SM, Commuter Line, dan Kereta Api (KA) Argo Bromo. Tim khusus dibentuk fokus pada pemeriksaan manajemen taksi Green SM.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan manajemen Green SM telah memberikan keterangan kepadanya mengenai perizinan hingga operasional angkutan umum. Dalam permintaan keterangan itu, Aan menegaskan faktor keselamatan menjadi fokus utamanya.
Tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum,”
ucap Aan melalui keterangannya, Kamis, 30 April 2026.

Izin Lengkap, Tapi Tetap Diaudit Ulang
Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan taksi tersebut pun terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.
Aan mengatakan dalam permintaan klarifikasi itu, pihaknya juga memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Namun sejauh ini, Aan mengungkapkan perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.
Buntut dari kecelakaan yang melibatkan taksi hijau itu, Purnawirawan Jenderal Polri itu melanjutkan kementerian akan melakukan audit ulang terhadap perusahaan angkutan umum apakah sudah memenuhi standar keselamatan.
Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,”
ucapnya.

Ancaman Sanksi hingga Pencabutan Izin
Aan mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin terhadap perusahaan angkutan umum yang ditemukan melakukan pelanggaran. Hal itu mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada,”
imbuhnya .
Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,”
tandas Aan.
Rangkaian Insiden Beruntun

Diketahui dalam insiden di Stasiun Bekasi Timur ada dua rangkaian peristiwa yang terjadi. Awalnya Green SM mendadak berhenti di tengah-tengah di perlintasan kereta api sebidang Ampera Bulak Kapal Bekasi, karena mengalami korsleting listrik.
Namun sopir taksi itu tidak menerobos perlintasan kereta api, sebab memang tidak ada palang kereta resmi di lokasi kejadian dan mendadak berhenti di tengah-tengah jalur kereta api.
Akibat tertemper kereta, taksi tersebut mengalami kerusakan pada bagian body mobil. Petugas di lapangan langsung melakukan evakuasi.
Selama proses tersebut, KRL jurusan Jakarta-Cikarang terpaksa berhenti sementara di Stasiun Bekasi Timur. Selama menunggu, KA Argo Bromo Anggrek terus melintas hingga akhirnya menabrak gerbong khusus perempuan yang ada di belakang KRL.
Diketahui KA Argo Bromo sedang melintas dengan kecepatan 110 kilometer per jam. Akibat dua kecelakaan itu, seluruh perjalanan kereta mengalami gangguan.
Investigasi Berjalan Pararel
Kasus tersebut kini secara simultan ditangani oleh pihak kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Kepolisian menyelidiki untuk mencari unsur dugaan tindak pidana untuk menjerat pihak yang bertanggungjawab.
Sementara itu KNKT murni melakukan investigasi pada penyebab kecelakaan dan hasil rekomendasinya diberikan kepada kementerian lembaga terkait.




