Psikolog Meity Arianty menyoroti kasus dugaan kekerasan di taman penitipan anak (daycare) yang terjadi di Yogyakarta dan Aceh. Insiden tersebut menunjukkan standar keamanan dan kualitas pelayanan kurang memadai.
“Kekerasan atau malapraktik di daycare belakangan ini menunjukkan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap standar keamanan dan kualitas layanan pengasuhan anak. Bukan hanya di Yogyakarta tapi di seluruh kota,”
ujar Meity kepada Owrite.id.
Secara psikologis, insiden semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap pembentukan kepercayaan dasar dan kesejahteraan emosional anak pada masa golden age yang dapat berdampak jangka panjang.
“Publik perlu melihat ini sebagai momentum bagi para pengelola untuk memperketat seleksi kompetensi pengasuh, serta transparansi komunikasi dengan orang tua guna memastikan bahwa lembaga pengasuhan benar-benar menjadi lingkungan yang aman, suportif, dan bebas dari segala bentuk tekanan bagi tumbuh kembang anak,”
jelas Meity.
Namun, hal yang penting adalah peran negara untuk memberi hukuman kepada pelaku agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
“Ini kasus bukan pertama kali, seingat saya. Sudah sering terjadi namun hanya viral sesaat, setelah itu tidak jelas kasusnya, paling dibuat untuk menutupi kasus negara yang lebih penting. Selama negara tak memberikan efek jera, jangan harap kejadian seperti ini gak terulang lagi,”
terang Meity.
Daycare ‘Little Aresha’, yang berlokasi di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, jadi perbincangan publik lantaran petugasnya melakukan kekerasan fisik pada anak-anak. Dari total 103 anak yang terdaftar, 53 anak terbukti menjadi korban kekerasan. Lantas, 13 orang yang terlibat dalam praktik tersebut kini jadi tersangka.
Selain di Yogyakarta, kejadian seperti ini juga terjadi pada Daycare Baby Preneur (DBP) di Lamgugob, Aceh. Sebuah video dari CCTV beredar di X yang memperlihatkan perlakuan kasar terhadap anak-anak, mereka tampak dipukul, ditarik, dijewer, hingga dilempar. Video tersebut memunculkan kemarahan publik.


