Kemasan rokok dan vape yang selama ini identik dengan warna mencolok dan desain menarik berpotensi mengalami perubahan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik, termasuk penerapan standardisasi kemasan atau plain packaging.
Melalui kebijakan ini, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam untuk mengurangi daya tarik visual produk, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menarik Perhatian Calon Perokok Baru
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni, mengatakan selama ini kemasan rokok dan vape tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi yang mampu menarik perhatian calon perokok baru.
Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,”
ujar dr. Andi Saguni dalam keterangan resminya.
Dalam rancangan RPMK, identitas merek dan jenis huruf tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, peringatan kesehatan bergambar tetap ditampilkan secara jelas agar masyarakat memperoleh informasi mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau.
Rencana penerapan kemasan seragam ini menjadi salah satu strategi pengendalian konsumsi tembakau yang dinilai efektif di berbagai negara.
Efektivitas Pesan Kesehatan
Menurut Kemenkes, sejumlah studi internasional menunjukkan bahwa plain packaging dapat menurunkan daya tarik produk, meningkatkan efektivitas pesan kesehatan, serta membantu mencegah anak-anak dan remaja mulai merokok.
Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,”
katanya.
Kemenkes menegaskan penyusunan RPMK dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Sejak 2024, pemerintah telah menggelar forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima masukan dari akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum.
Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,”
lanjut dr. Andi.
Pengendalian Produk Tembakau Terus Diperkuat
Pemerintah menilai prevalensi perokok anak di Indonesia masih menjadi tantangan serius sehingga berbagai kebijakan pengendalian produk tembakau terus diperkuat.
RPMK ini diharapkan dapat memberikan kepastian pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2024 sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.
Untuk memberi ruang adaptasi bagi industri, pemerintah telah menetapkan masa transisi selama dua tahun sejak PP Nomor 28 Tahun 2024 diundangkan atau hingga sekitar Juli 2026.
Selain itu, dalam rancangan RPMK juga diatur masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik.
Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,”
tutup dr. Andi.
Kebijakan standardisasi kemasan sendiri bukan hal baru di tingkat global. Sejumlah negara seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar telah lebih dahulu menerapkannya sebagai bagian dari strategi pengendalian konsumsi tembakau.


