Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina melaporkan balik mantan Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial H atas pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 April 2026.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Joko Adi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“SPKT telah menerima laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah. Pelapor berinisial RT dengan nomor laporan 1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 30 April 2026,”
ujar Joko kepada wartawan, Kamis, 30 April 2026.
Ia menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 29 April 2026 di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Menurutnya, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal dan identitas terlapor belum ditetapkan.
“Untuk terlapor masih dalam lidik. Jadi bentuknya masih laporan polisi, nanti setelah pendalaman baru disampaikan secara teknis,”
jelasnya.
Joko juga belum merinci barang bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut. Ia menegaskan, seluruh informasi teknis akan disampaikan setelah proses penyelidikan lebih lanjut dilakukan. Saat ditanya apakah pelapor merupakan mantan istri Andre Taulany, Joko enggan mengonfirmasi dan hanya menyebut identitas yang tercantum dalam laporan adalah inisial RT.
“Saya tidak menyampaikan seperti itu. Yang dasar saya adalah laporan polisi, tertuang inisial RT,”
katanya.
Lebih lanjut, Joko menyebut belum ada pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Proses komunikasi antara penyidik dan pelapor masih berlangsung.
“Untuk pemanggilan belum ada. Masih dalam tahap awal,”
ujarnya.
Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Kasus ini mencuat di tengah dugaan sebelumnya terkait konflik antara pelapor dan asisten rumah tangga (ART), yang kini berujung pada laporan balik ke kepolisian.

