Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia merespons pernyataan Presiden Prabowo yang menurunkan potongan tarif pengemudi ojol dari 20 persen menjadi 8 persen.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan Prabowo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online. Regulasi tersebut dianggap merupakan representasi konkret keberpihakan negara terhadap jutaan pengemudi transportasi daring.
“Regulasi ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan representasi konkret keberpihakan negara terhadap jutaan pengemudi transportasi online yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional,”
ujar Igun dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.
Dalam Perpres tersebut ada poin paling krusial, yakni penetapan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 8 persen. Artinya, pengemudi memperoleh porsi pendapatan hingga 92 persen.
“Angka ini melampaui tuntutan awal Garda serta para pengemudi yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10 persen. Keputusan tersebut mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial pemerintah dalam merespons aspirasi akar rumput,”
tutur Igun.
Igun mengapresiasi langkah tersebut, lantaran kebijakan itu tidak hanya menjawab tuntutan keadilan ekonomi, tapi turut mempertegas pengakuan negara terhadap profesi pengemudi ojol sebagai bagian integral dari ekosistem transportasi digital modern.
Ia memandang Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi puncak dari perjuangan panjang, konsolidasi gerakan, serta solidaritas jutaan pengemudi di seluruh Indonesia.
“Ini adalah kemenangan kolektif bukan hanya bagi komunitas ojol, tetapi juga bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan,”
kata dia.
Garda akan mengawal implementasi Perpres ini secara ketat untuk memastikan kepatuhan platform digital.
“Implementasi Perpres ini harus dikawal secara ketat untuk memastikan kepatuhan platform digital serta menjaga keseimbangan ekosistem antara perusahaan aplikasi dan pengemudi. Garda Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kesejahteraan pengemudi ojol di Indonesia,”
terang Igun.
Dalam peringatan May Day 2026, Presiden Prabowo menilai pembagian pendapatan antara pengemudi ojol dan aplikator tidak sebanding. Ia tegas menolak potongan 20 persen oleh aplikator.
“Saudara-saudara ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Tapi perusahaan minta disetor 20 persen. Setuju 20 persen? Tidak. 15 persen? Tidak. Kalian minta 10 persen? Saya katakan di sini, saya tidak setuju. (Potongan) harus di bawah 10 persen,”
kata Prabowo dalam pidatonya di Monas, Jumat, 1 Mei 2026.


