Polda Metro Jaya melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi guna menyelidiki kasus rangkaian kecelakaan antara taksi listrik Green SM, Commuter Line, dan KA Argo Bromo Anggrek.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik kembali menjadwalkan untuk memeriksa sopir taksi Green SM, Dinas Tata Ruang, dan Ditjen Perkeretaapian.
Dilaksanakan di Polda Metro Jaya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB,”
ucap Budi dikonfirmasi, Senin, 4 Mei 2026.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap petugas dari Daops 1 sebagai saksi tambahan. Dia dimintai keterangan di lokasi terpisah.
Pemeriksaan terhadap saksi tambahan dari Daops 1 akan dilaksanakan di Kantor Daops 1 Manggarai pada pukul 10.00 WIB,”
katanya.
Sebagaimana diketahui, kasus rangkaian kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kepolisian telah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Untuk mencari dugaan adanya tindak pidana, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti diantaranya rekaman CCTV, pengumpulan barang bukti, hingga keterangan visum.
Total ada 31 orang saksi yang sudah dimintai keterangan diantaranya, pengemudi taksi, penjaga palang pintu kereta, korban, hingga petugas operasional PT KAI.


