Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberi catatan dalam rangka refleksi Hari Pendidikan Nasional 2026.
Salah satu catatan yakni rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merekrut 400 ribu guru PNS guna memenuhi kebutuhan dan pemerataan distribusi guru secara nasional.
Karena kondisi darurat, di satu sisi negara membutuhkan guru-guru dengan masa jabatan yang jelas untuk memenuhi kekurangan guru pensiun dan dengan kondisi tertentu mereka bisa didistribusikan secara terpusat dari pemerintah pusat ke daerah. Maka yang dibutuhkan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),”
kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, kepada Owrite.id, Senin, 4 Mei 2026.
Alasannya, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa kewenangan untuk rekrutmen dan distribusi guru ada di bawah wewenang pemerintah daerah, bukan di tangan pemerintah pusat.
Sedangkan negara menginginkan rekrutmen 400.000 guru PNS yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat melarang sekolah dan Pemda merekrut guru honorer/non ASN, tapi pemerintah tak kunjung merekrut guru PNS untuk memenuhi kebutuhan riil guru di sekolah/madrasah.
Lantaran ada kekosongan hukum, maka Perppu menjadi masuk akal sebagai basis kebijakan tersebut, sebab merevisi Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang ASN butuh waktu.
Untuk menutupi kekurangan kebutuhan guru di sekolah negeri daerah, pemerintah merekrut guru PNS yang kemudian didistribusikan oleh pemerintah pusat ke daerah. Jadi, rekrutmen dan distribusinya dialihkan menjadi kewenangan pusat, yang selama ini menjadi kewenangan daerah,”
jelas Satriwan.
P2G menilai keberadaan Perppu bisa disetujui juga oleh parlemen, agar tak buang waktu untuk mengubah undang-undang.
Karena ide untuk merekrut 400.000 guru PNS itu memang dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kalau rekrutmen tersebut tidak tercapai pada tahun ini, kami khawatir tidak ada proses pembelajaran di sekolah. Kemudian siswa tidak diberikan pelayanan, tentu mutu dan kualitas pendidikan semakin berkurang,”
ujar Satriwan.
Alih Status
P2G juga mendesak pemerintah pusat dan daerah bersinergi mengalihkan status Guru P3K Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu, termasuk meningkatkan anggaran Transfer ke Daerah (TKD).
Kemudian, para guru honorer atau non ASN di sekolah negeri segera diangkat menjadi Guru P3K Penuh Waktu sampai batas akhir Desember 2026. Jangan sampai pemerintah memecat serentak para guru non ASN yang mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
Selain itu, P2G mendorong proses revitalisasi ratusan ribu sekolah dilaksanakan secara akuntabel, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab. Revitalisasi sekolah dengan skema ‘swakelola’ harus dibarengi dengan pendampingan dan pengawasan ketat.


