Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 6 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Wacana Tim Asesor Pembela HAM: Bahaya “Kasta Aktivis” dan Defensif Pemerintah Terhadap Kritik
Nasional

Wacana Tim Asesor Pembela HAM: Bahaya “Kasta Aktivis” dan Defensif Pemerintah Terhadap Kritik

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Mei 5, 2026 12:36 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Gambar ilustrasi aktivis HAM
Gambar ilustrasi aktivis HAM. (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Wacana sertifikasi aktivis yang digulirkan oleh Menteri HAM Natalius Pigai dikhawatirkan melahirkan “kasta” atau klasifikasi baru di tengah masyarakat sipil. 

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Felia Primaresti berpendapat, pemerintah sebaiknya membenahi cara berkomunikasi dan menerima kritik dari publik, daripada mencampuri urusan internal gerakan sosial melalui standardisasi. 

(Bisa) terjadi pecah belah di antara masyarakat sipil. Misalnya, teman-teman yang bergerak dalam isu tertentu, kemudian dibenturkan dengan buzzer. Itu sudah terjadi dalam dinamika demokrasi Indonesia. Misalnya kebijakan ini benar diimplementasikan, pasti akan ada pernyataan ‘Kamu siapa? Saya adalah aktivis yang bersertifikasi pemerintah. Argumen kamu tidak valid’,” 

kata Felia kepada owrite.id.

Perihal upaya ideal guna melindungi pembela HAM tanpa perlu campur tangan negara, solusi utama ialah perbaikan sikap pemerintah. Pemerintah harus belajar kembali cara berdiskusi dan menerima masukan rakyat. 

Ia mencontohkan, bila masyarakat sipil menyampaikan hasil penelitian, pemerintah cenderung defensif menerima kritik dan saran dari temuan tersebut. 

Hal yang terjadi belakangan ini ada semacam defensif dari pemerintah, tidak hanya dari presiden saja, bahkan dari perangkat pemerintah di bawahnya. Dalam konteks ini pemerintah seharusnya bisa belajar kembali untuk berdemokrasi atau untuk menerima saran dan kritik dengan lebih baik,”

terang Felia. 

Respons Lembaga 

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi berpendapat, rencana Menteri Pigai rentan konflik kepentingan. Karena berdasarkan pengaduan yang selama ini diterima pihaknya, ancaman terhadap para pembela HAM (atau yang umum disebut aktivis), kerap melibatkan pejabat atau institusi negara dan korporasi. 

Sementara, Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah eksekutif. Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara atau pemerintah secara objektif, saat ancaman terhadap pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?”

kata Pramono dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 April 2026. 

Komnas HAM memandang, menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara adalah kebebasan dasar dan hak partisipasi setiap warga negara. Maka, negara wajib menghormati dan melindunginya. 

Dalam menghormati kebebasan dasar tersebut, lanjut Pramono, negara memiliki kewajiban pasif (non-interference), yakni tidak banyak campur tangan  untuk mengatur, memilah atau membatasi penikmatan hak tersebut oleh warga negara. Dalam konteks ini, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan hak asasi. 

Selama ini proses penetapan seseorang sebagai Pembela HAM (Human Rights Defenders) telah dijalankan oleh Komnas HAM, sebagai lembaga mandiri, sebagai upaya memberikan perlindungan bagi Pembela HAM yang menghadapi ancaman baik fisik maupun ancaman hukum. Bukan sebagai bentuk sertifikasi. 

Kami telah mengatur mekanisme itu dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5/2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM. Surat penetapan tersebut dapat digunakan untuk memberikan dasar perlindungan dari berbagai pihak, baik kepolisian, pengadilan, maupun untuk mengakses perlindungan dari LPSK,”

kata dia. 

Kementerian HAM dapat mendukung keberadaan pembela HAM melalui penguatan regulasi, termasuk dalam rencana revisi Undang-Undang HAM, dengan memasukkan pengakuan dan jaminan perlindungan bagi pembela hak asasi. 

Tag:aktivisHAMMenteri HAMnatalius pigai
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Petugas menimbang berat tabung berisi gas elpiji 3 kg saat melakukan sidak di Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (11/4/2026). Bupati Lumajang melakukan sidak ke sejumlah titik dan menutup satu pangkalan elpiji yang diduga melakukan penimbunan sebagai upaya penertiban distribusi serta mengatasi kelangkaan elpiji subsidi yang berdampak pada kenaikan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). (ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)
Ekonomi Bisnis

LPG 3 Kg Disingkirkan, Rakyat Dipaksa Telan CNG Impor AS: Kebijakan Energi atau Titipan Dagang?

Kebijakan pemerintah untuk mengkonversi gas LPG 3 kilogram (kg) dengan compressed natural gas (CNG) menuai kritik dari pakar energi. Menurut pakar tambang dan energi Ferdi Hasiman, kebijakan tersebut memiliki keterkaitan…

By
Iren Natania
Amin Suciady
2 Min Read
Timnas Indonesia U-17 meraih kemenangan 1-0 atas China di laga pembuka Piala Asia U-17
Olahraga

Menang Lawan China, Kurniawan Malah Beri Peringatan Tegas, Ada Apa?

Timnas Indonesia U-17 sukses meraih hasil positif pada laga pembuka fase grup Piala Asia U-17 2026. Menghadapi China U-17, Garuda Muda menang tipis 1-0 dalam pertandingan yang berlangsung di Jeddah,…

By
Hadi Febriansyah
Syifa Fauziah
2 Min Read
Harga emas Antam
Ekonomi Bisnis

Update Harga Emas 6 Mei 2026: Antam Menguat, Buyback Ikut Naik

Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Rabu, 6 Mei 2026 naik dibandingkan perdagangan sebelumnya. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp30.000 menjadi Rp2.790.000 dari…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati
Nasional

Kasus Kekerasan Anak Meningkat, DPR Siapkan Revisi UU Perlindungan Anak

Maraknya kasus kekerasan terhadap anak mendorong DPR RI untuk mengambil langkah lebih…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
1 jam lalu
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan temuan Gas di Kaltim. (Sumber: Owrite/Iren Natania)
Nasional

Ini yang Dibahas Bahlil Saat Dipanggil Prabowo ke Istana

Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
16 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Nasional

MBG sudah Telan Dana Rp55,34 Triliun, Kemenkeu Baru Bicara Efisiensi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kuartal…

Nisa-OWRITEAmin Suciady
By
Anisa Aulia
Amin Suciady
17 jam lalu
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan arahan saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2027 di Surabaya, Jawa Timur
Nasional

Guru Non-ASN Tak Dirumahkan 2027, Kemendikdasmen Tegaskan Tetap Mengajar

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluruskan informasi yang beredar terkait guru…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
19 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up