Wacana sertifikasi aktivis yang digulirkan oleh Menteri HAM Natalius Pigai dikhawatirkan melahirkan “kasta” atau klasifikasi baru di tengah masyarakat sipil.
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Felia Primaresti berpendapat, pemerintah sebaiknya membenahi cara berkomunikasi dan menerima kritik dari publik, daripada mencampuri urusan internal gerakan sosial melalui standardisasi.
(Bisa) terjadi pecah belah di antara masyarakat sipil. Misalnya, teman-teman yang bergerak dalam isu tertentu, kemudian dibenturkan dengan buzzer. Itu sudah terjadi dalam dinamika demokrasi Indonesia. Misalnya kebijakan ini benar diimplementasikan, pasti akan ada pernyataan ‘Kamu siapa? Saya adalah aktivis yang bersertifikasi pemerintah. Argumen kamu tidak valid’,”
kata Felia kepada owrite.id.
Perihal upaya ideal guna melindungi pembela HAM tanpa perlu campur tangan negara, solusi utama ialah perbaikan sikap pemerintah. Pemerintah harus belajar kembali cara berdiskusi dan menerima masukan rakyat.
Ia mencontohkan, bila masyarakat sipil menyampaikan hasil penelitian, pemerintah cenderung defensif menerima kritik dan saran dari temuan tersebut.
Hal yang terjadi belakangan ini ada semacam defensif dari pemerintah, tidak hanya dari presiden saja, bahkan dari perangkat pemerintah di bawahnya. Dalam konteks ini pemerintah seharusnya bisa belajar kembali untuk berdemokrasi atau untuk menerima saran dan kritik dengan lebih baik,”
terang Felia.
Respons Lembaga
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi berpendapat, rencana Menteri Pigai rentan konflik kepentingan. Karena berdasarkan pengaduan yang selama ini diterima pihaknya, ancaman terhadap para pembela HAM (atau yang umum disebut aktivis), kerap melibatkan pejabat atau institusi negara dan korporasi.
Sementara, Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah eksekutif. Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara atau pemerintah secara objektif, saat ancaman terhadap pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?”
kata Pramono dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 April 2026.
Komnas HAM memandang, menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara adalah kebebasan dasar dan hak partisipasi setiap warga negara. Maka, negara wajib menghormati dan melindunginya.
Dalam menghormati kebebasan dasar tersebut, lanjut Pramono, negara memiliki kewajiban pasif (non-interference), yakni tidak banyak campur tangan untuk mengatur, memilah atau membatasi penikmatan hak tersebut oleh warga negara. Dalam konteks ini, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan hak asasi.
Selama ini proses penetapan seseorang sebagai Pembela HAM (Human Rights Defenders) telah dijalankan oleh Komnas HAM, sebagai lembaga mandiri, sebagai upaya memberikan perlindungan bagi Pembela HAM yang menghadapi ancaman baik fisik maupun ancaman hukum. Bukan sebagai bentuk sertifikasi.
Kami telah mengatur mekanisme itu dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5/2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM. Surat penetapan tersebut dapat digunakan untuk memberikan dasar perlindungan dari berbagai pihak, baik kepolisian, pengadilan, maupun untuk mengakses perlindungan dari LPSK,”
kata dia.
Kementerian HAM dapat mendukung keberadaan pembela HAM melalui penguatan regulasi, termasuk dalam rencana revisi Undang-Undang HAM, dengan memasukkan pengakuan dan jaminan perlindungan bagi pembela hak asasi.





