Maraknya kasus kekerasan terhadap anak mendorong DPR RI untuk mengambil langkah lebih serius. Tidak hanya fokus pada penindakan hukum, DPR kini menyoroti pentingnya strategi pencegahan melalui perbaikan regulasi.
Upaya ini dinilai penting untuk menutup celah yang selama ini memungkinkan terjadinya kekerasan, termasuk di lingkungan pengasuhan seperti daycare.
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji revisi Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai langkah sistematis untuk memperkuat perlindungan sejak awal.
Gagasan ini muncul dalam diskusi bersama Polda DIY, Komisi Perlindungan Anak Indonesia wilayah DIY, serta perwakilan orang tua korban kekerasan di daycare Little Aresha.
Fokus kita ke depan adalah memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Dari sisi regulasi, ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR,”
tegas Sari dalam keterangannya Selasa 5 Mei 2026.
Penguatan Regulasi dari Hulu
Menurut Sari, meskipun aturan turunan sudah tersedia, implementasinya masih belum maksimal dalam memberikan perlindungan efektif.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif.
Ini adalah pembenahan di hulu. Kita dorong kebijakan non-penal, yakni pencegahan agar tidak ada lagi kejadian kekerasan terhadap anak,”
lanjut legislator dari Dapil Nusa Tenggara Barat II.
Pendekatan non-penal ini mencakup peningkatan pengawasan, penerapan standar operasional yang lebih ketat di lembaga pengasuhan, serta keterlibatan masyarakat dalam mendeteksi potensi kekerasan sejak dini.
DPR menilai revisi undang-undang ini sebagai momentum penting untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Penegakan hukum tetap menjadi aspek utama, namun tanpa langkah pencegahan yang kuat, potensi kekerasan akan terus berulang.
Melalui pembaruan regulasi yang menyeluruh, DPR optimistis perlindungan terhadap anak dapat ditingkatkan secara signifikan.
Sari berharap negara tidak hanya hadir ketika pelanggaran terjadi, tetapi juga mampu menjamin setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan bermartabat.




