Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 25 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Wacana Tim Asesor Pembela HAM: Bahaya “Kasta Aktivis” dan Defensif Pemerintah Terhadap Kritik
Nasional

Wacana Tim Asesor Pembela HAM: Bahaya “Kasta Aktivis” dan Defensif Pemerintah Terhadap Kritik

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Mei 5, 2026 12:36 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 bulan lalu
Share
Gambar ilustrasi aktivis HAM
Gambar ilustrasi aktivis HAM. (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Wacana sertifikasi aktivis yang digulirkan oleh Menteri HAM Natalius Pigai dikhawatirkan melahirkan “kasta” atau klasifikasi baru di tengah masyarakat sipil. 

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Felia Primaresti berpendapat, pemerintah sebaiknya membenahi cara berkomunikasi dan menerima kritik dari publik, daripada mencampuri urusan internal gerakan sosial melalui standardisasi. 

(Bisa) terjadi pecah belah di antara masyarakat sipil. Misalnya, teman-teman yang bergerak dalam isu tertentu, kemudian dibenturkan dengan buzzer. Itu sudah terjadi dalam dinamika demokrasi Indonesia. Misalnya kebijakan ini benar diimplementasikan, pasti akan ada pernyataan ‘Kamu siapa? Saya adalah aktivis yang bersertifikasi pemerintah. Argumen kamu tidak valid’,” 

kata Felia kepada owrite.id.

Perihal upaya ideal guna melindungi pembela HAM tanpa perlu campur tangan negara, solusi utama ialah perbaikan sikap pemerintah. Pemerintah harus belajar kembali cara berdiskusi dan menerima masukan rakyat. 

Ia mencontohkan, bila masyarakat sipil menyampaikan hasil penelitian, pemerintah cenderung defensif menerima kritik dan saran dari temuan tersebut. 

Hal yang terjadi belakangan ini ada semacam defensif dari pemerintah, tidak hanya dari presiden saja, bahkan dari perangkat pemerintah di bawahnya. Dalam konteks ini pemerintah seharusnya bisa belajar kembali untuk berdemokrasi atau untuk menerima saran dan kritik dengan lebih baik,”

terang Felia. 

Respons Lembaga 

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi berpendapat, rencana Menteri Pigai rentan konflik kepentingan. Karena berdasarkan pengaduan yang selama ini diterima pihaknya, ancaman terhadap para pembela HAM (atau yang umum disebut aktivis), kerap melibatkan pejabat atau institusi negara dan korporasi. 

Sementara, Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah eksekutif. Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara atau pemerintah secara objektif, saat ancaman terhadap pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?”

kata Pramono dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 April 2026. 

Komnas HAM memandang, menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara adalah kebebasan dasar dan hak partisipasi setiap warga negara. Maka, negara wajib menghormati dan melindunginya. 

Dalam menghormati kebebasan dasar tersebut, lanjut Pramono, negara memiliki kewajiban pasif (non-interference), yakni tidak banyak campur tangan  untuk mengatur, memilah atau membatasi penikmatan hak tersebut oleh warga negara. Dalam konteks ini, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan hak asasi. 

Selama ini proses penetapan seseorang sebagai Pembela HAM (Human Rights Defenders) telah dijalankan oleh Komnas HAM, sebagai lembaga mandiri, sebagai upaya memberikan perlindungan bagi Pembela HAM yang menghadapi ancaman baik fisik maupun ancaman hukum. Bukan sebagai bentuk sertifikasi. 

Kami telah mengatur mekanisme itu dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5/2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM. Surat penetapan tersebut dapat digunakan untuk memberikan dasar perlindungan dari berbagai pihak, baik kepolisian, pengadilan, maupun untuk mengakses perlindungan dari LPSK,”

kata dia. 

Kementerian HAM dapat mendukung keberadaan pembela HAM melalui penguatan regulasi, termasuk dalam rencana revisi Undang-Undang HAM, dengan memasukkan pengakuan dan jaminan perlindungan bagi pembela hak asasi. 

Tag:aktivisHAMMenteri HAMnatalius pigai
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Geger Pengakuan BEM UBK soal Duit Demo, Gibran Diminta Buka Fakta Sebenarnya, Berani?
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026).
1
Sadis Aniaya Pacar, Taufik Akan Diperiksa Kejiwaan dan Ditahan di Sel Khusus
By Rahmat Baihaqi
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung.
2
Harga Gas Industri Meroket, DPR Turun Tangan Usai 55 Ribu Buruh Terancam PHK
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco (kedua kanan) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) tiba untuk menyampaikan keterangan pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
3
Prabowo Ungkap Ciri Koruptor: Biasanya Orang Pintar Tahu Cara Mencuri
By Rahmat Baihaqi
Presiden Prabowo hadir dalam Puncak Pekan Nasional Petani Nelayan, di Gorontalo, 24 Juni 2026.
4
2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latihan Militer, Begini Penjelasan Kemhan
By Rahmat Baihaqi
Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Baruga yang telah rampung dibangun di Kendari, Sulawesi Tenggara
5

BERITA LAINNYA

Orang tua siswa berdiri di depan layar informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Manusia Unggul (Maung) di SMKN 1 Cimahi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2026).
Nasional

Fenomena Aneh Terungkap, Ribuan Kursi PTN Terancam Kosong karena Peserta Menghilang

Tingginya jumlah peserta yang lolos seleksi perguruan tinggi negeri (PTN) tetapi tak…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
7 jam lalu
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal
Nasional

Nasib 4 PMI di Somalia Belum Jelas, DPR Desak Kemlu Tunjuk Negosiator Khusus

Nasib empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang disandera di Somalia selama dua…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
7 jam lalu
Wakil Rektor UI Prof Hamdi Muluk.
Nasional

Kesenjangan Masuk Kampus Jadi Alarm, DPR Bongkar Masalah Akses Pendidikan Tinggi

Kesenjangan akses pendidikan tinggi di Tanah Air jadi sorotan DPR RI dan…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
7 jam lalu
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan pertemuan tertutup Menkeu Purbaya dengan JA ST Burhanuddin.
Nasional

100 SPPG Diduga Bodong, Lokasinya Ada di Hutan hingga Tengah Kuburan, Mau Kasih Makan Hantu?

Sebanyak 100 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga fiktif tersebar di kawasan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up