Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 24 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Wacana Tim Asesor Pembela HAM: Bahaya “Kasta Aktivis” dan Defensif Pemerintah Terhadap Kritik
Nasional

Wacana Tim Asesor Pembela HAM: Bahaya “Kasta Aktivis” dan Defensif Pemerintah Terhadap Kritik

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Mei 5, 2026 12:36 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Gambar ilustrasi aktivis HAM
Gambar ilustrasi aktivis HAM. (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Wacana sertifikasi aktivis yang digulirkan oleh Menteri HAM Natalius Pigai dikhawatirkan melahirkan “kasta” atau klasifikasi baru di tengah masyarakat sipil. 

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Felia Primaresti berpendapat, pemerintah sebaiknya membenahi cara berkomunikasi dan menerima kritik dari publik, daripada mencampuri urusan internal gerakan sosial melalui standardisasi. 

(Bisa) terjadi pecah belah di antara masyarakat sipil. Misalnya, teman-teman yang bergerak dalam isu tertentu, kemudian dibenturkan dengan buzzer. Itu sudah terjadi dalam dinamika demokrasi Indonesia. Misalnya kebijakan ini benar diimplementasikan, pasti akan ada pernyataan ‘Kamu siapa? Saya adalah aktivis yang bersertifikasi pemerintah. Argumen kamu tidak valid’,” 

kata Felia kepada owrite.id.

Perihal upaya ideal guna melindungi pembela HAM tanpa perlu campur tangan negara, solusi utama ialah perbaikan sikap pemerintah. Pemerintah harus belajar kembali cara berdiskusi dan menerima masukan rakyat. 

Ia mencontohkan, bila masyarakat sipil menyampaikan hasil penelitian, pemerintah cenderung defensif menerima kritik dan saran dari temuan tersebut. 

Hal yang terjadi belakangan ini ada semacam defensif dari pemerintah, tidak hanya dari presiden saja, bahkan dari perangkat pemerintah di bawahnya. Dalam konteks ini pemerintah seharusnya bisa belajar kembali untuk berdemokrasi atau untuk menerima saran dan kritik dengan lebih baik,”

terang Felia. 

Respons Lembaga 

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi berpendapat, rencana Menteri Pigai rentan konflik kepentingan. Karena berdasarkan pengaduan yang selama ini diterima pihaknya, ancaman terhadap para pembela HAM (atau yang umum disebut aktivis), kerap melibatkan pejabat atau institusi negara dan korporasi. 

Sementara, Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah eksekutif. Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara atau pemerintah secara objektif, saat ancaman terhadap pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?”

kata Pramono dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 April 2026. 

Komnas HAM memandang, menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara adalah kebebasan dasar dan hak partisipasi setiap warga negara. Maka, negara wajib menghormati dan melindunginya. 

Dalam menghormati kebebasan dasar tersebut, lanjut Pramono, negara memiliki kewajiban pasif (non-interference), yakni tidak banyak campur tangan  untuk mengatur, memilah atau membatasi penikmatan hak tersebut oleh warga negara. Dalam konteks ini, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan hak asasi. 

Selama ini proses penetapan seseorang sebagai Pembela HAM (Human Rights Defenders) telah dijalankan oleh Komnas HAM, sebagai lembaga mandiri, sebagai upaya memberikan perlindungan bagi Pembela HAM yang menghadapi ancaman baik fisik maupun ancaman hukum. Bukan sebagai bentuk sertifikasi. 

Kami telah mengatur mekanisme itu dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5/2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM. Surat penetapan tersebut dapat digunakan untuk memberikan dasar perlindungan dari berbagai pihak, baik kepolisian, pengadilan, maupun untuk mengakses perlindungan dari LPSK,”

kata dia. 

Kementerian HAM dapat mendukung keberadaan pembela HAM melalui penguatan regulasi, termasuk dalam rencana revisi Undang-Undang HAM, dengan memasukkan pengakuan dan jaminan perlindungan bagi pembela hak asasi. 

Tag:aktivisHAMMenteri HAMnatalius pigai
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
1
Viral! BEM UBK Ngaku Terima Uang Usai Temui Gibran di Istana, Mahasiswa Murka
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
2
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
3
Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Rp20 M, ITDC Ngaku Cuma Sediakan Lahan di Mandalika
By Rahmat Baihaqi
Kawasan Sirkuit Mandalika.
4
Pakar Bongkar Siapa yang Paling Diuntungkan dari Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
5

BERITA LAINNYA

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid alias Gus Jazil.
Nasional

Bahas TKD 2027, Banggar DPR: Wilayah 3T Sering Disebut Tapi Tak Terpetakan 

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyoroti penanganan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
4 jam lalu
Gedung DPR/MPR RI.
Nasional

DPR Bongkar Fakta Mengejutkan! Hanya 30 Persen Daerah di Indonesia yang Fiskalnya Kuat

Skema Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) kembali jadi sorotan di Gedung parlemen,…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto berpidato saat menghadiri penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di IAI Syachona Mohammad Cholil, Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Moch Asim/bar)
Nasional

Prabowo Sebut Ada Tambang Ilegal Beroperasi 8 Tahun, Negara ke Mana?

Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik pertambangan ilegal yang masih marak terjadi di…

iren natania longdongAmin-Suciady-Owrite
By
Natania Longdong
Amin Suciady
5 jam lalu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan kesepakatan penerapan tarif komisi baru untuk layanan transportasi roda dua
Nasional

Komisi Ojol Resmi Ditekan Delapan Persen, Efektif Mulai 1 Juli 2026

Polemik potongan komisi pengemudi ojek online akhirnya menemui titik terang. Wakil Ketua…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up