Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyoroti kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Maluku Utara akibat aktivitas penambangan masif, mulai dari perusahaan swasta hingga korporasi milik negara yang ikut terlibat.
Wilayah yang kerap didengungkan sebagai contoh keberhasilan pembangunan di berbagai forum resmi itu disebut menampilkan pertumbuhan ekonomi tinggi, derasnya arus investasi, serta pengembangan panas bumi dan nikel sebagai komoditas strategis menuju energi bersih dunia.
Namun di balik statistik yang terlihat gemerlap tersebut, Jatam menilai terdapat realitas suram yang sengaja disembunyikan dari ruang publik, mulai dari perampasan tanah, pencemaran laut akibat limbah industri, hilangnya kawasan hutan dalam skala besar, hingga masyarakat yang perlahan tersingkir dari ruang hidupnya sendiri.
Menurut Jatam, apa yang disebut sebagai “kemajuan” saat ini sejatinya merupakan ekspansi masif industri ekstraktif yang bekerja dengan logika perampasan.
Di balik nama-nama korporasi besar seperti Harita Nickel di Pulau Obi, Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Teluk Weda, hingga PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) di Teluk Buli, terbentang kenyataan yang lebih luas dan gelap terkait transformasi Maluku Utara menjadi kawasan industri tambang raksasa.
Negara telah mengalokasikan jutaan hektare ruang, termasuk ruang hidup masyarakat adat, petani, dan nelayan untuk kepentingan ekspansi kapital ekstraktif,”
kata Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, Julfikar Sangaji, dalam keterangan resminya, Kamis, 7 Mei 2026.
Jatam Sebut Negara dan Korporasi Menyatu
Julfikar menilai kondisi yang terjadi saat ini bukan lagi sekadar investasi, melainkan bentuk penguasaan wilayah secara sistematis yang dilegalkan negara.
Kolonialisme tidak pernah benar-benar berakhir. Ia hanya berganti wajah, bahasa, dan instrumen,”
ujarnya.
Menurut dia, jika dahulu penjajahan dilakukan melalui kekuatan militer, kini praktik serupa hadir melalui izin konsesi, investasi, serta regulasi yang dianggap berpihak pada kepentingan modal.
Negara dan korporasi dinilai tidak lagi saling berhadapan, melainkan menyatu dalam kepentingan mempercepat ekstraksi sumber daya alam dan memaksimalkan keuntungan.
Akibatnya, hukum disebut kehilangan fungsi sebagai pelindung publik dan justru berubah menjadi alat legitimasi perampasan ruang hidup.
Menurut temuan Jatam, jejaring elite politik, birokrasi, dan industri tambang di Maluku Utara membentuk struktur kekuasaan yang kuat dan sulit ditembus.
Kebijakan publik tidak lagi dirancang untuk melindungi warga, tetapi memastikan kelancaran operasi industri ekstraktif,”
tegas Julfikar.

Laut Tercemar hingga Ancaman Bencana Ekologis
Jatam juga menyoroti dampak sosial dan ekologis yang disebut semakin meluas di berbagai wilayah Maluku Utara.
Hutan dibabat untuk pembukaan tambang dan pembangunan infrastruktur industri. Sungai tercemar sedimentasi dan limbah, sementara wilayah pesisir tertimbun lumpur yang merusak ekosistem laut.
Laut yang dahulu menjadi ruang hidup kini perlahan kehilangan produktivitas ekologisnya,”
kata Julfikar.
Menurutnya, hasil tangkapan ikan terus menurun, wilayah tangkap nelayan menyempit, dan ketahanan pangan masyarakat pesisir semakin terancam.
Di daratan, banjir dan bencana ekologis disebut semakin sering terjadi. Kerusakan lingkungan tidak lagi dianggap insidental, melainkan sudah menjadi pola yang terus berulang.
Semua ini dipresentasikan sebagai risiko pembangunan, seolah penderitaan rakyat adalah konsekuensi wajar dari kemajuan ekonomi,”
ujarnya.
Transisi Energi Hanya Ganti Wajah Ekstraktivisme
Jatam turut menyoroti narasi transisi energi yang kerap digunakan untuk membenarkan ekspansi industri nikel di Maluku Utara.
Nikel dipromosikan sebagai bahan utama baterai kendaraan listrik dan simbol masa depan energi hijau. Namun di sisi lain, industri tersebut masih bergantung pada energi fosil, termasuk PLTU batu bara.
Ini bukan transisi energi yang adil. Ini adalah ekspansi ekstraktivisme dengan wajah baru, lebih bersih dalam narasi tetapi tetap kotor dalam praktik,”
tutup Julfikar.


