Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana merombak ketentuan umum terkait, penetapan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kementerian atau lembaga (K/L).
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hal itu.
Saat ini sedang dilakukan perubahan PP,”
ujar Sudarto di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Sudarto menjelaskan, dengan perombakan PP ini, maka tarif layanan K/L yang masuk ke penerimaan negara melalui pos PNBP akan mengalami penyesuaian.
Hal ini, lanjut dia, mulai dari penyesuaian kenaikan tarif, penurunan, hingga penetapan objek baru pungutan tarif layanan.
Tentu di situ nanti ada yang naik, ada yang turun, ada yang pecah, ada yang baru,”
tuturnya.
Sebagai informasi, selama ini penetapan tarif layanan untuk K/L diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP.



