Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, belum akan menonaktifkan Djaka Budi Utama dari jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai. Hal ini sejalan dengan munculnya nama Djaka dalam surat dakwaan kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Purbaya mengatakan, masih memantau situasi yang saat ini sedang berkembang. Ia menyebut, masih terlalu dini untuk diputuskan memberhentikan Djaka dari posisinya.
Kita lihat proses hukumnya seperti apa. Tidak (diberhentikan sementara), tidak sampai clear di sana seperti apa prosesnya kan baru mulai, namanya baru muncul masa langsung berhenti,”
ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Tunggu Titik Terang Kasus

Purbaya menuturkan, keputusan mengenai status Djaka baru bisa ditindaklanjuti bila kasus tersebut sudah mendapat titik terang.
Kita lihat sampai clear, sejelas-jelas seperti apa. Kasus itu baru kita akan ambil tindakan,”
tuturnya.
Purbaya mengaku, sudah berkomunikasi dengan Djaka terkait hal ini. Dalam hal ini Djaka menyampaikan akan mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berlaku.
Sudah. Dia (Djaka) akan ikutin proses hukum yang berlaku, ini kan belum apa-apa, kan masih baru,”
tuturnya.
Kemenkeu Beri Pendampingan Hukum
Purbaya mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum kepada Djaka. Ia menegaskan, pendampingan hukum ini bukan berarti pemerintah melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Ada lah Pak Djaka kalau misalnya dipanggil segala macam, yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi ya,”
imbuhnya.




