Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengusut tujuh kasus tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp 857,55 miliar.
Dalam unggahan di Instagram @bakom.ri, Juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia mengatakan ada dua aktivitas yang dikategorikan sebagai aktivitas tambang ilegal.
Kategori pertama adalah aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), dan yang kedua adalah aktivitas tambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki.
Saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal,”
kata Anggia dikutip Jumat, 29 Mei 2026.
Dimana nilainya mencapai sebesar Rp 857,55 miliar, dan ini adalah potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal,”
tambahnya.
Anggia menjelaskan bahwa titik-titik lokasi dari aktivitas tambang ilegal itu, tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Yakni mulai dari wilayah Kalimantan, Jawa, Sumatera, bahkan hingga Kepulauan Maluku.
Ia memastikan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang ada di Indonesia.
Supaya, hasil kekayaan alam Indonesia benar-benar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Inilah yang terus tengah ditangani oleh Kementerian ESDM sehingga nantinya hasil kekayaan alam kita benar-benar bisa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat penerimaan pada negara,”
tutupnya.



