Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 9 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Ketua Ombudsman Nonaktif Terancam Sanksi Etik Berat, Nasibnya di Ujung Tanduk
Hukum

Ketua Ombudsman Nonaktif Terancam Sanksi Etik Berat, Nasibnya di Ujung Tanduk

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Mei 30, 2026 12:37 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
3 bulan lalu
Share
Majelis Etik Ombudsman segera mengumumkan hasil sidang etik Ketua Nonaktif Ombudsman, Hery Susanto (Dokumen istimewa)
Majelis Etik Ombudsman segera mengumumkan hasil sidang etik Ketua Nonaktif Ombudsman, Hery Susanto (Dokumen istimewa)
SHARE

Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bakal mengumumkan hasil sidang etik terhadap ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto usai dijadikan tersangka korupsi suap Rp1,5 miliar terkait tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013-2025 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua Majelis Etik ORI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan sebelum memutus hasil sidang, pihaknya memberikan kesempatan kepada Hery untuk memberikan pembelaan secara tertulis. Keterangan Hery akan dibawa dalam rapat pleno Ombudsman selanjutnya.

Hari ini kami masih menunggu jawaban tertulis dari terlapor HS yang sudah kami periksa dua kali. Sore ini kami akan mengadakan rapat terakhir sebelum nanti laporan resmi kami serahkan ke pleno,”

ujar Jimly di kantor ORI, Jakarta Selatan, Jumat 29 Mei 2026.
Akali Laporan Demi Wilmar Group, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Resmi Jadi Tersangka

Setelah Majelis etik dibentuk sejak 8 Mei 2026, Jimly menjelaskan pihaknya telah meminta keterangan dari berbagai pihak. Diantaranya internal Ombudsman, asosiasi Ombudsman, Jaksa Agung, termasuk panitia seleksi (pansel) serta pimpinan ORI sebelumnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis mengumpulkan sejumlah bukti pelanggaran etik Hery usai terlibat kasus rasuah.

Disaat bersamaan, Majelis Etik juga tidak ingin berlama-lama untuk memutus pelanggaran etik Hery.

Kami merasa sudah cukup. Kasusnya istilah Bu Siti Zuhro sudah ‘cetho welo-welo’, sudah sangat jelas. Tapi proses tetap harus dihormati,”

tegasnya.
Usut Suap Ketua Ombudsman, Kejagung Incar Perantara 17 Perusahaan Terkait PNBP

Minta Penjelasan Jaksa Agung

Saat bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jimly meminta penjelasan mengenai estimasi penanganan kasus Hery. Sebab, menurut Jimly Ombudsman juga memiliki aturan jika pemimpin otomatis dapat diberhentikan jika tidak bekerja selama tiga bulan terus menerus.

Kami diyakinkan oleh Kejaksaan bahwa proses hukum ini pasti lebih dari tiga bulan. Kalau menunggu putusan inkrah sampai Mahkamah Agung bisa tiga sampai empat tahun. Kasihan lembaga Ombudsman, nama baik dan kepercayaan publik terus merosot,”

tutur Jimly.

Anggota Majelis Etik ORI, Siti Zuhro, memastikan pihaknya tidak diintervensi maupun adanya konflik kepentingan dalam memutuskan etik Hery.

Baca juga:
Tuntutan Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Mantan Ketua MK: Saya Sangat… Wacana tuntutan pidana mati bagi koruptor mendapat dukungan dari mantan Ketua Mahkamah…
Stop Politisasi Luka NTT: Jimly Minta Pejabat Tak "Cari Muka"… Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengingatkan para pejabat tingkat pusat dan…
Tiga Periode MPR Gagal Sahkan PPHN, Program Dadakan Terus Bermunculan Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie mendesak pimpinan MPR RI segera…
  • Tuntutan Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Mantan Ketua MK: Saya Sangat Setuju!
  • Stop Politisasi Luka NTT: Jimly Minta Pejabat Tak "Cari Muka" di Lokasi…
  • Tiga Periode MPR Gagal Sahkan PPHN, Program Dadakan Terus Bermunculan

Majelis Etik Insya Allah tidak bisa diintervensi siapapun. Kami bertekad menegakkan etika dan meluruskan keadaan,”

tegas Siti.

Sebagaimana diketahui, Hery terlibat dalam mengintervensi penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terhadap perusahaan Nikel PT TSHI periode 2013-2025. Kejadian itu saat Hery masih menjabat komisioner Ombudsman.

Direktur Utama PT TSHI, inisial LD meminta bantuan ke Hery agar masalah perhitungan PNBP diselesaikan. Permasalahan perusahaan nikel itu kemudian dikondisikan sebagai aduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman.

Gara-gara Ulah Hery Susanto, Internal Ombudsman Dicecar Kejagung

Hery kemudian mengeluarkan surat rekomendasi Ombudsman yang pada intinya proses perhitungan PNBP IPPKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang sudah ditentukan Kemenhut terhadap PT TSHI dinyatakan salah.

Akibat intervensi tersebut PT THSI mendapatkan keringanan saat ditagih PNBP itu. Sebagai imbalan, Hery diberikan uang Rp1, 5 miliar

Atas perbuatannya, Hery disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag:Hery SusantoJimly AsshiddiqieMajelis Etik Ombudsman Republik Indonesiaombudsman
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Heboh Teori Konspirasi Erupsi Enam Gunung Api Ala Ulta Levenia, Netizen: “Gaya Obrolan Cowok jam 12 Malam!”
By Ani Ratnasari
Tangkap layar dari YouTube Bukan Kaleng-kaleng
1
Viral Momen Teddy Turunkan Mic Prabowo Saat Rapat Bencana, Netizen: “Seakrab Itu?”
By Ani Ratnasari
Penampakan Tangan Setkan Teddy arahkan microfon Presiden Prabowo. (Sumber: X/@txtdrimedia)
2
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 9 September 2026: Jaktim Hujan Ringan, Lima Wilayah Lain Cerah
By Syifa Fauziah
Ilustrasi prakiraan cuaca di Jakarta.
3
Erick Thohir Turun Langsung Cek Stadion Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, SUGBK Sudah 86 Persen
By Hadi Febriansyah
Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengecek kesiapan sejumlah stadion
4
DPR Gerah Pertanyakan Aturan Sawit RI: Bangun Standar Sendiri atau Ikuti Ekspektasi Eropa?
By Rika Pangesti
Sejumlah truk pengangkut TBS kelapa sawit mengantre sebelum pembongkaran muatan.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi kamera live stream.
Hukum

Saweran Berujung Borgol, Bareskrim Gulung Enam Pelaku Live Vulgar TikTok-Tevi

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat praktik siaran langsung bermuatan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
8 menit lalu
Kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
Hukum

Rp40 Miliar Seret Nama Febrie Adriansyah, Pengacara Bongkar Dugaan Pencatutan

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menduga kliennya hanya korban…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
18 jam lalu
Febri Diansyah, kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriasnyah, memberikan keterangan usai pemeriksaan kliennya di Kejaksaan Agung, 3 September 2026.
Hukum

Geger! Jaksa Agung Disebut dalam BAP Tan Kian soal Rp40 Miliar, Ini Kata Febri Diansyah

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengaku tidak yakin Jaksa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
18 jam lalu
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah usai pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, 8 September 2026.
Hukum

Kemelut Rp40 Miliar Tan Kian, Febrie: Tak Ada Penerimaan

Tim 9 Kejagung rampung memeriksa sks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
21 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up