Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia.
Menurut Bob Hasan, masyarakat adat merupakan kelompok yang telah hidup jauh sebelum negara terbentuk dengan sistem sosial, budaya, dan wilayah yang telah tertata secara turun-temurun.
Masyarakat adat ini tentang eksistensi masyarakat yang sejak dulu sudah hidup dengan peradabannya sendiri, dengan karakter dan batasannya. Itulah yang disebut masyarakat adat,”
ujar Bob dalam keterangannya Kamis 7 Mei 2026.
RUU Masyarakat Adat Dinilai Mendesak
Bob Hasan menjelaskan bahwa hingga kini masih terdapat kekosongan hukum terkait pengaturan masyarakat adat di tingkat undang-undang.
Karena itu, DPR menilai pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi langkah penting demi memberikan kepastian hukum.
Ada kekosongan hukum yang belum terpenuhi, yaitu tentang masyarakat adat itu sendiri yang setingkat undang-undang,”
tegasnya.
Selain itu, Bob menilai amanat konstitusi tidak hanya berbicara soal pengakuan masyarakat adat, tetapi juga menyangkut demokrasi ekonomi dan kedaulatan rakyat.
Demokrasi ekonomi adalah kedaulatan. Artinya, ekonomi berada di tangan rakyat. Untuk itu diperlukan fondasi hukum yang kuat tanpa adanya kekosongan,”
jelasnya.
Faktor Politik Jadi Tantangan Utama
Dalam proses pembahasan RUU ini, Bob Hasan mengakui terdapat sejumlah tantangan, terutama dari sisi politik hukum dan kepemimpinan nasional.
Menurutnya, political will menjadi faktor penting dalam menentukan apakah sebuah undang-undang dapat segera disahkan atau tidak.
Kalau kita bicara politik, tidak terlepas dari kepemimpinan. Regenerasi kepemimpinan sangat menentukan tercapai atau tidaknya sebuah undang-undang,”
katanya.
Selain faktor politik, DPR juga harus memastikan isi RUU tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Kendala terberat adalah bagaimana agar RUU ini tidak menyentuh atau bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum positif,”
tambah Bob Hasan.
Akademisi Soroti Pengakuan Masyarakat Adat
Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kurnia Warman, turut menyoroti pentingnya penataan ulang konsep pengakuan masyarakat hukum adat dalam RUU tersebut.
Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat adat sebenarnya sudah tercantum dalam berbagai regulasi nasional, mulai dari UUD 1945 hingga Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Namun implementasinya masih belum maksimal.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, kata Kurnia, telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia mencontohkan sejumlah komunitas adat yang telah memiliki sistem pemerintahan sendiri sebelum Indonesia merdeka, seperti Nagari di Minangkabau, Mukim di Aceh, hingga Negeri di Maluku.
Dalam aspek agraria, UUPA Tahun 1960 tetap menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional. Karena itu, keberadaan hukum adat sebagai hukum positif tidak tertulis masih diakui dalam sistem hukum Indonesia,”
jelasnya.
DPR dan Akademisi Bahas Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Kurnia Warman juga memberikan sejumlah rekomendasi terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat. Ia mendorong agar pemerintah mengubah pendekatan pengakuan hak masyarakat adat dari berbasis subjek menjadi berbasis objek.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta lebih aktif menggunakan kewenangan dalam memberikan pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung serta sejumlah anggota Baleg lainnya seperti Shadiq Pasadigoe, Mulyadi, Djamaluddin Malik, dan Eva Monalisa.
Selain DPR, forum diskusi juga melibatkan akademisi Universitas Andalas, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Bappenas, dan berbagai elemen masyarakat adat guna memperkaya masukan terhadap pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat.




