Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 23 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / DPR Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan
Nasional

DPR Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Mei 8, 2026 2:20 pm
Hadi Febriansyah
Ivan Syahruna Lubis
Share
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan (Foto: dpr.go.id)
SHARE

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia.

Daftar isi Konten
  • RUU Masyarakat Adat Dinilai Mendesak
  • Faktor Politik Jadi Tantangan Utama
  • Akademisi Soroti Pengakuan Masyarakat Adat
  • DPR dan Akademisi Bahas Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Menurut Bob Hasan, masyarakat adat merupakan kelompok yang telah hidup jauh sebelum negara terbentuk dengan sistem sosial, budaya, dan wilayah yang telah tertata secara turun-temurun.

Masyarakat adat ini tentang eksistensi masyarakat yang sejak dulu sudah hidup dengan peradabannya sendiri, dengan karakter dan batasannya. Itulah yang disebut masyarakat adat,”

ujar Bob dalam keterangannya Kamis 7 Mei 2026.

RUU Masyarakat Adat Dinilai Mendesak

Bob Hasan menjelaskan bahwa hingga kini masih terdapat kekosongan hukum terkait pengaturan masyarakat adat di tingkat undang-undang.

Karena itu, DPR menilai pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi langkah penting demi memberikan kepastian hukum.

Ada kekosongan hukum yang belum terpenuhi, yaitu tentang masyarakat adat itu sendiri yang setingkat undang-undang,”

tegasnya.

Selain itu, Bob menilai amanat konstitusi tidak hanya berbicara soal pengakuan masyarakat adat, tetapi juga menyangkut demokrasi ekonomi dan kedaulatan rakyat.

Demokrasi ekonomi adalah kedaulatan. Artinya, ekonomi berada di tangan rakyat. Untuk itu diperlukan fondasi hukum yang kuat tanpa adanya kekosongan,”

jelasnya.

Faktor Politik Jadi Tantangan Utama

Dalam proses pembahasan RUU ini, Bob Hasan mengakui terdapat sejumlah tantangan, terutama dari sisi politik hukum dan kepemimpinan nasional.

Menurutnya, political will menjadi faktor penting dalam menentukan apakah sebuah undang-undang dapat segera disahkan atau tidak.

Kalau kita bicara politik, tidak terlepas dari kepemimpinan. Regenerasi kepemimpinan sangat menentukan tercapai atau tidaknya sebuah undang-undang,”

katanya.

Selain faktor politik, DPR juga harus memastikan isi RUU tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Kendala terberat adalah bagaimana agar RUU ini tidak menyentuh atau bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum positif,”

tambah Bob Hasan.

Akademisi Soroti Pengakuan Masyarakat Adat

Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kurnia Warman, turut menyoroti pentingnya penataan ulang konsep pengakuan masyarakat hukum adat dalam RUU tersebut.

Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat adat sebenarnya sudah tercantum dalam berbagai regulasi nasional, mulai dari UUD 1945 hingga Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Namun implementasinya masih belum maksimal.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, kata Kurnia, telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia mencontohkan sejumlah komunitas adat yang telah memiliki sistem pemerintahan sendiri sebelum Indonesia merdeka, seperti Nagari di Minangkabau, Mukim di Aceh, hingga Negeri di Maluku.

Dalam aspek agraria, UUPA Tahun 1960 tetap menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional. Karena itu, keberadaan hukum adat sebagai hukum positif tidak tertulis masih diakui dalam sistem hukum Indonesia,”

jelasnya.

DPR dan Akademisi Bahas Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Kurnia Warman juga memberikan sejumlah rekomendasi terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat. Ia mendorong agar pemerintah mengubah pendekatan pengakuan hak masyarakat adat dari berbasis subjek menjadi berbasis objek.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta lebih aktif menggunakan kewenangan dalam memberikan pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung serta sejumlah anggota Baleg lainnya seperti Shadiq Pasadigoe, Mulyadi, Djamaluddin Malik, dan Eva Monalisa.

Selain DPR, forum diskusi juga melibatkan akademisi Universitas Andalas, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Bappenas, dan berbagai elemen masyarakat adat guna memperkaya masukan terhadap pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat.


Tag:AkademisiDPRHukumMasyarakat AdatNegaraRUU
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Jokowi ‘Curi Start’ Pilpres 2029, Ada Misi Mengunci Kursi Cawapres untuk Gibran
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) bersiap memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
1
PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Bojonggede dan Citayam Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak
By Ani Ratnasari
Pemadaman listrik
2
Teriak Takbir Pakai Baju Tahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
By Rahmat Baihaqi
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
3
Usai Bikin Geger Pemadaman Bergilir, PLN Klaim Gangguan Listrik Jawa Berangsur Pulih
By Natania Longdong
Direktur Utama PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di PLN Unit Induk Pusat Pengatur Beban Jawa, Madura, dan Bali (UIP2B Jamali), Depok, Jawa Barat. (Sumber: Dok. PLN)
4
Janji Kompensasi Mandalika Diduga Zonk, ITDC dan Dinas Perkim Loteng Dilaporkan ke KPK
By Rahmat Baihaqi
LSBH NTB melaporkan dugaan korupsi relokasi pemukiman Mandalika kepada KPK, 22 Juni 2026.
5

BERITA LAINNYA

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Sumber: dpr.go.id)
Nasional

DPR Naik Pitam Ada Wanita Disiksa di Bandung, Polisi Diminta Bertindak Tegas Tanpa Kompromi

Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita di Bandung, Jawa Barat mendapat…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
5 jam lalu
Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) mencurahkan kegelisahannya di hadapan pimpinan DPR RI dan Panitia Khusus.
Nasional

KNRA Curhat ke DPR: Rapat Berkali-kali, Tapi Petani Masih Digusur dan Dikriminalisasi!

Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) mencurahkan kegelisahannya di hadapan pimpinan DPR RI…

Hardani TriyogaRika Pangesti
By
Hardani Triyoga
Rika Pangesti
5 jam lalu
DPR Terima Aspirasi Koalisi Nasional Reforma Agraria
Nasional

Usai Serap Aspirasi KNRA, Pansus Agraria Bakal Panggil Pihak-Pihak Bersengketa

DPR RI telah menyerap aspirasi dari Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) terkait…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
8 jam lalu
DPR Terima Aspirasi Koalisi Nasional Reforma Agraria
Nasional

DPR Terima Aspirasi Koalisi Nasional Reforma Agraria, Pansus Janji Tindak Lanjuti Konflik Tanah di Berbagai Daerah

Aksi demonstrasi yang digelar massa dari Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) di…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up