Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 8 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / DPR Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan
Nasional

DPR Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Mei 8, 2026 2:20 pm
Hadi Febriansyah
Ivan
Share
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan (Foto: dpr.go.id)
SHARE

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia.

Daftar isi Konten
  • RUU Masyarakat Adat Dinilai Mendesak
  • Faktor Politik Jadi Tantangan Utama
  • Akademisi Soroti Pengakuan Masyarakat Adat
  • DPR dan Akademisi Bahas Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Menurut Bob Hasan, masyarakat adat merupakan kelompok yang telah hidup jauh sebelum negara terbentuk dengan sistem sosial, budaya, dan wilayah yang telah tertata secara turun-temurun.

Masyarakat adat ini tentang eksistensi masyarakat yang sejak dulu sudah hidup dengan peradabannya sendiri, dengan karakter dan batasannya. Itulah yang disebut masyarakat adat,”

ujar Bob dalam keterangannya Kamis 7 Mei 2026.

RUU Masyarakat Adat Dinilai Mendesak

Bob Hasan menjelaskan bahwa hingga kini masih terdapat kekosongan hukum terkait pengaturan masyarakat adat di tingkat undang-undang.

Karena itu, DPR menilai pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi langkah penting demi memberikan kepastian hukum.

Ada kekosongan hukum yang belum terpenuhi, yaitu tentang masyarakat adat itu sendiri yang setingkat undang-undang,”

tegasnya.

Selain itu, Bob menilai amanat konstitusi tidak hanya berbicara soal pengakuan masyarakat adat, tetapi juga menyangkut demokrasi ekonomi dan kedaulatan rakyat.

Demokrasi ekonomi adalah kedaulatan. Artinya, ekonomi berada di tangan rakyat. Untuk itu diperlukan fondasi hukum yang kuat tanpa adanya kekosongan,”

jelasnya.

Faktor Politik Jadi Tantangan Utama

Dalam proses pembahasan RUU ini, Bob Hasan mengakui terdapat sejumlah tantangan, terutama dari sisi politik hukum dan kepemimpinan nasional.

Menurutnya, political will menjadi faktor penting dalam menentukan apakah sebuah undang-undang dapat segera disahkan atau tidak.

Kalau kita bicara politik, tidak terlepas dari kepemimpinan. Regenerasi kepemimpinan sangat menentukan tercapai atau tidaknya sebuah undang-undang,”

katanya.

Selain faktor politik, DPR juga harus memastikan isi RUU tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Kendala terberat adalah bagaimana agar RUU ini tidak menyentuh atau bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum positif,”

tambah Bob Hasan.

Akademisi Soroti Pengakuan Masyarakat Adat

Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kurnia Warman, turut menyoroti pentingnya penataan ulang konsep pengakuan masyarakat hukum adat dalam RUU tersebut.

Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat adat sebenarnya sudah tercantum dalam berbagai regulasi nasional, mulai dari UUD 1945 hingga Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Namun implementasinya masih belum maksimal.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, kata Kurnia, telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia mencontohkan sejumlah komunitas adat yang telah memiliki sistem pemerintahan sendiri sebelum Indonesia merdeka, seperti Nagari di Minangkabau, Mukim di Aceh, hingga Negeri di Maluku.

Dalam aspek agraria, UUPA Tahun 1960 tetap menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional. Karena itu, keberadaan hukum adat sebagai hukum positif tidak tertulis masih diakui dalam sistem hukum Indonesia,”

jelasnya.

DPR dan Akademisi Bahas Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Kurnia Warman juga memberikan sejumlah rekomendasi terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat. Ia mendorong agar pemerintah mengubah pendekatan pengakuan hak masyarakat adat dari berbasis subjek menjadi berbasis objek.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta lebih aktif menggunakan kewenangan dalam memberikan pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung serta sejumlah anggota Baleg lainnya seperti Shadiq Pasadigoe, Mulyadi, Djamaluddin Malik, dan Eva Monalisa.

Selain DPR, forum diskusi juga melibatkan akademisi Universitas Andalas, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Bappenas, dan berbagai elemen masyarakat adat guna memperkaya masukan terhadap pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat.


Tag:AkademisiDPRHukumMasyarakat AdatNegaraRUU
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Konglomerat Prajogo Pangestu. (Sumber: Barito Pasific)
Ekonomi Bisnis

Prajogo Pangestu Kembali Lepas Saham CUAN Rp467 Miliar

Konglomerat RI Prajogo Pangestu kembali melepas saham miliknya di PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Jumlah saham yang dijual sebanyak 386,27 juta.  Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),…

By
Anisa Aulia
Dusep
1 Min Read
Mensos Gus Ipul dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki membahas pencegahan praktik korupsi dalam pelaksanaan Program Sekolah Rakyat.
Nasional

Anggaran Sekolah Rakyat Diprediksi Naik, Mensos Minta Kajian Risiko Korupsi ke KPK

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mendatangi dan meminta masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka persiapan pengadaan barang dan jasa program Sekolah Rakyat. "Tentu program strategis Presiden…

By
Rahmat
Adi Briantika
2 Min Read
Wisma Danantara Indonesia. (Sumber: Google/Amalia Ayuningtyas)
Ekonomi Bisnis

Danantara Diminta Belajar dari Temasek, Diversifikasi Portofolio Demi Dividen Jumbo

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dinilai berpotensi mempercepat transisi energi nasional sekaligus mendorong pencapaian target dividen Rp800 triliun per tahun. Namun, hal itu hanya bisa tercapai jika Danantara…

By
Iren Natania
Dusep
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari bersiap memberikan keterangan pers terkait pembaruan PHTC, peningkatan kualitas RSUD, serta penguatan perlindungan pekerja dan kepastian hukum ketenagakerjaan di Auditorium Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Muhammad Qodari menyatakan Presiden Prabowo dijadwalkan menghadiri puncak peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta, pada Jumat (1/5) sebagai komitmen pemerintah untuk menjawab aspirasi pekerja melalui kebijakan nyata.
Nasional

Bakom Klaim Nihil Kontrak dengan INMF dan Homeless Media

Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) mengatakan tidak ada kontrak apa pun dengan homeless…

Syifa Fauziahowrite-adi-briantika
By
Syifa Fauziah
Adi Briantika
4 jam lalu
Mensos Gus Ipul tiba di KPK untuk meminta masukan setelah marak pengadaan sepasang sepatu Rp700 ribu.
Nasional

Buntut Isu Sepatu Rp700 Ribu, Mensos Minta Nasihat KPK soal Pengadaan Barang

Usai marak isu pengadaan sepasang sepatu Rp700 ribu dalam program Sekolah Rakyat,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
5 jam lalu
Presiden Prabowo menggunakan “Maung” dalam kunjungan kerjanya pada KTT ke-48 ASEAN yang berlangsung pada 7-8 Mei 2026.
Nasional

Cetak Sejarah! Maung Mejeng di Filipina Jadi Tunggangan Prabowo di KTT ASEAN

Presiden Prabowo Subianto tiba di Cebu, Filipina pada Kamis, 7 Mei 2026,…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
22 jam lalu
Petugas menyusun ompreng berisi makanan bergizi gratis ke dalam mobil sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Ternate di Ternate, Maluku Utara
Nasional

SPPG Masuk Kampus Tuai Kritik, Perguruan Tinggi Dinilai Terancam Kehilangan Marwah

Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan perguruan tinggi untuk mendukung…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up