Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyesalkan adanya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.
Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,”
ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji dalam keterangan resminya.
JPPI menilai kebijakan ini berbahaya karena berpotensi mengusir guru-guru honorer dari sekolah negeri secara perlahan.
Negara seolah sedang menyiapkan penghentian sistematis terhadap guru non-ASN tanpa solusi yang jelas dan adil bagi semuanya.
Bahkan, diberbagai daerah, pemecatan ini sudah banyak menimpa guru honorer (non-ASN), bahkan PPPK paruh waktu di berbagai daerah.
Padahal selama puluhan tahun, guru-guru honorer inilah yang menutup kekurangan guru akibat kelalaian negara menyediakan tenaga pendidik.
Lebih ironis lagi, perhatian pemerintah hanya tertuju pada skema ASN di sekolah negeri. Sementara jutaan guru non-ASN di sekolah swasta dan madrasah swasta kembali diabaikan hak-haknya. Mereka mengajar anak-anak Indonesia, menjalankan fungsi konstitusional negara, tetapi tidak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, maupun kesejahteraan yang layak. Negara seperti sedang mengatakan bahwa hanya guru ASN yang pantas hidup sejahtera, sementara guru honorer cukup menjadi tenaga darurat yang dipakai lalu disingkirkan,”
papar Ubaid.
Status Non-ASN
Berdasarkan data JPPI pada tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru dengan status non-ASN di sekolah/madrasah negeri maupun swasta.
Jangan abaikan 2,3 juta guru non-ASN. Mereka adalah tulang punggung pendidikan nasional. Jika negara gagal melindungi mereka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib guru, tetapi juga masa depan jutaan peserta didik Indonesia,”
kata Ubaid.
JPPI juga menilai persoalan ini merupakan akibat langsung dari salah urus fiskal pendidikan nasional.
Anggaran pendidikan yang seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi hak dasar pendidikan terutama penyediaan dan kesejahteraan guru justru semakin banyak diarahkan pada program-program populis yang tidak menyentuh akar persoalan pendidikan.
Negara sibuk membiayai program makan-makan MBG, sementara jutaan guru masih hidup dengan upah tidak layak dan status kerja yang tidak pasti.
Padahal, menurut Ubaid, krisis pendidikan Indonesia hari ini bukan terutama karena anak kekurangan konsumsi sesaat di sekolah, tetapi karena negara gagal menyediakan guru yang cukup, berkualitas, dan sejahtera.
Sekolah-sekolah di berbagai daerah kekurangan guru, ruang kelas rusak, dan beban kerja guru semakin berat.
Namun anggaran pendidikan justru tidak diarahkan secara serius untuk memperbaiki salah satu fondasi utama pendidikan nasional: guru.
Memastikan Ketersediaan Guru
Konstitusi dengan tegas memerintahkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat itu tidak mungkin dijalankan tanpa memastikan ketersediaan guru yang cukup, layak, dan sejahtera.
Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya menganakemaskan guru ASN di sekolah negeri yang relatif sudah lebih terjamin.
Yang seharusnya menjadi prioritas justru guru-guru honorer di sekolah negeri dan sekolah swasta yang selama ini bekerja dalam kondisi upah rendah, tanpa kepastian status, bahkan tanpa perlindungan sosial memadai,”
tuntut Ubaid.
JPPI mendesak pemerintah segera menghentikan pendekatan diskriminatif dalam tata kelola guru nasional.
Negara harus hadir untuk seluruh guru Indonesia, bukan hanya menguntungkan guru yang ASN saja.
Pemerintah wajib menyiapkan roadmap pengangkatan dan perlindungan yang adil bagi seluruh guru non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta, disertai skema pendanaan yang menjamin kesejahteraan mereka.
Jika negara terus membiarkan 2,3 juta guru non ASN hidup dalam ketidakpastian, baik status maupun kesejahteraan, maka sesungguhnya negara sedang mengkhianati amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memperburuk masa depan pendidikan Indonesia,”
pungkas Ubaid.





