Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah belum akan mengambil langkah aktif terkait pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Hal tersebut disampaikan menanggapi pernyataan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, menolak keras usulan agar Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah.
Menurut Yusril, sejak awal pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa usul inisiatif perubahan UU Pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sepenuhnya berada di tangan parlemen.
Sedari awal telah disepakati bahwa usul inisiatif amandemen UU Pemilu pascaputusan MK diserahkan kepada DPR. Sampai sekarang, pemerintah masih menunggu kapan draf RUU inisiatif DPR itu dirampungkan. Sekarang pemerintah pasif saja,”
katanya, Minggu, 10 Mei 2026.
Yusril menjelaskan, kelanjutan pembahasan RUU Pemilu sepenuhnya bergantung pada langkah DPR sebagai pengusul. Meski demikian, ia memastikan pemerintah siap sewaktu-waktu apabila pembahasan resmi dimulai.
Meski memilih menunggu, Yusril mengingatkan revisi UU Pemilu idealnya sudah rampung jauh sebelum pesta demokrasi 2029 digelar. Hal itu dinilai penting agar pemerintah dan penyelenggara pemilu memiliki waktu cukup untuk melakukan persiapan teknis.
Saya hanya mengatakan idealnya RUU tersebut selesai 2,5 tahun sebelum Pemilu 2029 untuk memberi kesempatan kepada pemerintah dan KPU mempersiapkan segala sesuatunya agar tidak serba mendadak,”
imbuhnya.
Sikap pemerintah yang memilih “pasif” ini muncul di tengah menghangatnya perdebatan politik terkait arah revisi UU Pemilu pascaputusan MK, termasuk soal sistem pemilu dan kewenangan partai politik.
Menyerahkan Nyawa Parpol dan Demokrasi
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, sebelumnya menyatakan, bila RUU Pemilu diserahkan kepada pemerintah sama dengan menyerahkan nyawa partai politik. Hal ini karena dalam RUU tersebut, partai merupakan pihak yang paling memiliki kepentingan.
Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada Pemerintah sama saja dengan menyerahkan nyawa partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan,”
ujar Deddy kepada wartawan dikutip Minggu, 10 Mei 2026.
Menurutnya, dalam berpolitik pasti terdapat perbedaan dan perdebatan. Namun, perbedaan itu justru melahirkan partai politik, pemilu, dan demokrasi.
Perbedaan pasti ada dan bahkan perbedaan itulah yang melahirkan partai politik, pemilu dan demokrasi. Dalam keluarga saja bisa ada perbedaan dan pergulatan apalagi dalam politik,”
ujarnya.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Eksekutif DPP PDIP ini dengan tegas menolak usulan dari Partai Amanat Nasional (PAN). Menurutnya, usulan yang dilayangkan PAN aneh, jika UU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah.
Usulan ini aneh sebab banyak UU teknis justru dijadikan inisiatif DPR. Tetapi UU yang vital bagi DPR malah diusulkan jadi inisiatif pemerintah, ada apa?”
katanya.



