Kepolisan menemukan keterlibatan satu warga negara Indonesia dalam perkara judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan WNI tersebut merupakan pekerja judol di Kamboja. Kemudian ia kembali datang ke Tanah Air dengan profesi serupa.
“Peran WNI akan kami cek kembali, tapi yang pasti dia customer service untuk,”
ucap Wira, dikutip Senin, 11 Mei 2026.
Dalam kasus tersebut, Polri telah membongkar praktik judol yang dijalankan oleh 320 pelaku Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negeri. Mereka bertindak sebagai operator, telemarketing, costumer service, admin, hingga bagian penagihan.
Pelaku terdiri dari 228 orang laki-laki dan 96 perempuan. Mereka telah dibantarkan ke Rumah Detensi Imigrasi di lokasi yang berbeda.
“Kami menitipkan para pelaku ke Rumah Detensi Imigrasi yang dibagi menjadi dua tempat, yaitu di Kuningan dan Jakarta Barat,”
kata Wira.
Penyidik bakal mendalami menyeluruh peran dan keterlibatan para tersangka, sebelum diadili ke meja pengadilan. Saat ini Polri masih mengejar pelaku berkedudukan tinggi dalam komplotan.
“Penelusuran aliran dana maupun sponsor mereka atau para pelaku yang mendatangkan ke sini, termasuk penelusuran terhadap siapa yang menyewa, sponsor, penyedia sarana dan prasarana bagi para pelaku,”
tegas Wira.
Permulaan
Polri menggerebek kompleks di kawasan Hayam Wuruk, pada Jumat malam, 8 Mei. Puluhan anggota Brimob bersenjata lengkap ikut dikerahkan guna menggerebek komplotan yang telah beroperasi sekitar dua bulan.
“Berdasar hasil pemeriksaan, kurang lebih selama dua bulan. Mereka rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di (lantai) atas hanya digunakan untuk operasional perjudian online,”
ujar Wira.
Berdasar hasil interogasi sementara didapati 321 WNA sengaja datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai operator judol. Polisi juga masih mendalami dugaan pelaku yang menjadi korban penipuan perekrutan kerja.
Wira memastikan pengungkapan jaringan internasional ini tidak berhenti sampai di sini. Penyidik bakal mendalami keterlibatan pemberi sponsor, penyewa gedung, penyedia perangkat elektronik, hingga bos yang mempekerjakan pelaku.
Polri memutuskan menetapkan seluruh pelaku sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

