Laporan terbaru dari Auriga Nusantara mengungkap situasi “mengerikan” yang disebut sebagai “situasi paradoks”. Indonesia dikenal sebagai negara dengan kekayaan biodiversitas terbesar di dunia dan memiliki hutan tropis yang luas. Namun di sisi lain, Indonesia justru menjadi salah satu negara paling berbahaya di kawasan Asia Pasifik bagi para pembela lingkungan.
Dua ketimpangan tersebut dinilai terlihat jelas dalam kepemimpinan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto.
Ribuan Kasus Ancaman Terhadap Aktivis Lingkungan
Dalam laporan Auriga, mereka mencatat bahwa sepanjang tahun 2014 – 2025 terdapat ribuan kasus ancaman dan kekerasan terhadap pembela lingkungan. Jumlahnya cukup banyak, dengan setidaknya ada 193 kasus dan 1.101 korban selama 11 tahun.
Sementara pada 2025, terdapat 33 kasus ancaman, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap pembela lingkungan dengan total 198 korban. Jumlah itu menjadi salah satu yang tertinggi dalam lima tahun terakhir dan menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Auriga menilai, masifnya ancaman terhadap pembela lingkungan selalu berkaitan dengan arah kebijakan ekonomi dan pembangunan yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sebelumnya juga mencatat ribuan konflik agraria terjadi dalam satu dekade terakhir, dengan kelompok petani, masyarakat adat, dan nelayan menjadi pihak paling rentan terdampak.

Hilirisasi hingga Proyek Strategis Dinilai Picu Konflik
Industrialisasi besar-besaran yang dipicu oleh agenda hilirisasi sumber daya alam, ekspansi perkebunan kelapa sawit, pertambangan nikel untuk kebutuhan kendaraan listrik, dan proyek-proyek energi terbarukan seperti geothermal, dinilai telah menciptakan konflik lahan yang masif,”
tulis Auriga dalam laporan yang diterima Owrite, Senin, 11 Mei 2026.
Laporan itu juga menyoroti bahwa para pembela lingkungan tidak hanya menghadapi ancaman dari korporasi, tetapi juga penggunaan instrumen negara yang dianggap tidak proporsional untuk membungkam kritik.
Sejumlah regulasi, contohnya pasal-pasal dalam UU ITE, pasal pencemaran nama baik, pasal penghalangan usaha pertambangan dalam UU Minerba, hingga gugatan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) disebut kerap digunakan terhadap aktivis lingkungan.
Auriga menilai pola tersebut terus berlanjut hingga masa transisi pemerintahan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo menuju pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dilantik pada Oktober 2024.
Program Asta Cita Dinilai Berpotensi Menambah Tekanan
Menurut Auriga, agenda pembangunan dalam program Asta Cita dan RPJMN 2025-2029 milik Prabowo serta program ambisius seperti pembukaan lahan untuk swasembada pangan, percepatan hilirisasi mineral kritis, hingga kelanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN) berisiko memperbesar tekanan terhadap komunitas yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam.
Meskipun memiliki rasionalitas ekonomi, kebijakan-kebijakan tersebut berpotensi memperluas konflik dengan komunitas-komunitas lokal dan masyarakat adat,”
demikian isi laporan tersebut.
Lebih jauh, secara tren, ancaman terhadap pembela lingkungan terjadi hampir sepanjang tahun 2025. Pada kuartal pertama Januari–Maret tercatat 7 kasus dengan 44 korban. Sementara pada kuartal keempat Oktober–Desember, jumlahnya melonjak menjadi 9 kasus dengan 56 korban.
Bulan November menjadi periode dengan jumlah korban tertinggi, yakni 49 orang dari lima kasus. Sementara Februari hanya mencatat satu kasus, tetapi melibatkan 15 korban sekaligus.
Instrumen Hukum Disebut Jadi Alat Tekanan
Auriga juga menemukan dua pola utama ancaman terhadap pembela lingkungan. Pertama adalah ancaman individual melalui mekanisme hukum atau SLAPP.
Menurut Auriga, pola tersebut menunjukkan penggunaan instrumen hukum untuk menekan individu-individu yang memiliki posisi strategis dalam advokasi lingkungan dan perlindungan sumber daya alam.
Sebagai informasi, dalam pantauan Auriga sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, NGO tersebut mengumpulkan data berdasarkan laporan korban, jaringan organisasi sipil, pemantauan media nasional dan daerah, media sosial, hingga dokumen hukum yang tersedia secara publik.
Setiap kasus telah melalui proses verifikasi dua langkah sebelum dimasukkan ke dalam basis data laporan. Namun, Auriga menegaskan angka tersebut diyakini belum menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Banyak kasus diduga tidak terlaporkan akibat keterbatasan akses, minimnya peliputan media, hingga adanya dugaan upaya sistematis menutupi peristiwa kekerasan.


