Jumat, 8 Mei 2026, puluhan personel Brimob Polda Metro Jaya bersiaga di depan perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Mereka memegang senjata api laras panjang di kedua tangannya, helm taktikal lengkap dengan rompi menempel di dada, berdiri di depan lobi gedung.
Malam itu nampak hanya ada beberapa petugas keamanan gedung yang mau tidak mau turut bersiaga. Rupanya satu dari 21 lantai gedung tersebut dipakai sebagai kantor operasional judi online (judol) yang terendus oleh kepolisian. Aparat mulai mengintai tempat itu sehari sebelumnya.
Di dalam gedung itu, puluhan anggota dari Bareskrim Polri menciduk ratusan orang yang sedang mengoperasikan judol jaringan Internasional. Penghuni ruangan kantor mendadak membeku, seluruh mata karyawan tertuju pada puluhan orang memakai jaket biru gelap bertulisan ‘Dittipidum’ di dada kirinya, polisi bersenjata lengkap dan wajah yang tertutup masker.
Suara polisi seketika menembus ruangan demi ruangan nan senyap berlapis kaca. Seluruh karyawan terdiam di depan layar kaca komputer yang berjejer. Mereka hanya pasrah dan tak melawan saat dilakukan interogasi singkat mengenai situs yang terhubung dengan judol.
Kebingungan melekat di wajah para pekerja, dengan kepala tertunduk sambil menutupi bagian wajah, beberapa karyawan meratapi tali ties kuning yang mengikat kedua tangannya. Bersamaan dengan itu, beberapa polisi mengecek satu persatu komputer.
Polisi kemudian memboyong ratusan ponsel berbagai merek milik para pelaku, benda itu kemudian dimasukkan ke dalam kontainer bening. Gepokan uang Rp50.000 dan Rp100.000 diikat dengan karet ditemukan di salah satu ruangan, ratusan kartu identitas dan paspor turut diambil dari komplotan yang baru bekerja dua bulan di sini. Barang-barang itu semua disita untuk dijadikan barang bukti.
Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya telah menetapkan 321 tersangka kasus judol. Pelaku mayoritas berasal dari China, Vietnam, Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, dan Kamboja. Dari ratusan pelaku, polisi menemukan satu orang merupakan warga negara Indonesia.
“Peran WNI akan kami cek kembali, tapi yang pasti dia customer service,” u
cap Wira, dikutip Senin, 11 Mei 2026.
Pelaku terdiri dari 228 laki-laki dan 96 perempuan yang berperan sebagai operator, telemarketing, costumer service, admin, hingga bagian penagihan. Mereka telah dibantarkan ke Rumah Detensi Imigrasi di lokasi yang berbeda.
Wira memastikan pengungkapan jaringan internasional ini tidak berhenti sampai di sini. Penyidik bakal mendalami keterlibatan pemberi sponsor, penyewa gedung, penyedia perangkat elektronik, hingga bos yang mempekerjakan pelaku.
Polri memutuskan menetapkan seluruh pelaku sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Mereka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

