Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merespons pelarangan dan pembubaran pemutaran film Pesta Babi di beberapa daerah di Indonesia.
Lembaga itu menilai pelarangan tersebut merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap UUD 1945, pelanggaran terhadap hak berekspresi dan hak publik untuk memperoleh serta mengakses karya seni dan informasi.
Tindakan pelarangan ini memperlihatkan masih kuatnya praktik sensor dan tekanan terhadap ruang-ruang kebudayaan di Indonesia, bahkan ketika negara seharusnya menjamin kebebasan warga untuk berpikir, berdiskusi, dan menentukan pilihan secara mandiri,”
kata Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur, dalam keterangan tertulis, Senin,11 Mei 2026.
UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat dan berkumpul (Pasal 28); berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, manfaat dari ilmu pengetahuan, dan teknologi seni dan budaya (Pasal 28C Ayat (2); berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (Pasal 28C Ayat (3); berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D); berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi, mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F).







