Turki adalah salah satu destinasi paling populer di dunia, selain karena kekayaan sejarah nya yang berusia ribuan tahun, Turki juga menyuguhkan pemandangan alam yang indah, kuliner yang kaya cita rasa, hingga keramahan penduduk lokalnya.
Turki termasuk salah satu negara transkontinental karena negara ini melintasi dua benua, yaitu berada di kawasan Eurasia. Artinya, negara ini berada di kawasan benua Eropa dan juga benua Asia. Wilayah Turki terletak dari Semenanjung Anatolia di Asia hingga Balkan di Eropa Tenggara. Inilah yang menyebabkan Turki memiliki empat musim seperti negara Jepang dan Korea.
Kabar baik bagi kamu yang sudah lama bermimpi untuk melihat langsung Hagia Sophia, balon udara di Cappadocia, hingga berinteraksi langsung dengan kucing-kucing sekitar Istanbul, kini warga negara Indonesia (WNI) bebas visa ke Turki.
Tidak perlu lagi apply e-Visa berbayar atau antre bayar Visa onArrival. Cukup siapkan paspor, beli tiket, dan berangkat!
Meskipun bebas visa, petugas imigrasi Turki berhak meminta bukti bahwa kunjunganmu adalah perjalanan wisata yang sah. Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum berangkat:
- Paspor Indonesia yang masih berlaku minimal 6 bulan dari tanggal kedatangan
- Tiket pulang ke Indonesia atau tiket onward ke negara ketiga
- Bukti akomodasi seperti booking hotel atau surat undangan dari tuan rumah
- Bukti finansial yang cukup seperti rekening koran, kartu kredit, atau uang tunai yang memadai untuk durasi tinggal
- Asuransi perjalanan (sangat direkomendasikan, meski tidak wajib)
Setelah menyiapkan beberapa berkas dan berangkat menuju bandara Istanbul Airport (IST), berikut adalah cara masuk Turki dari Bandara ke Imigrasi:
Setiba di Turki, proses masuk sangat mudah untuk WNI yang datang sebagai turis:
- Ikuti petunjuk ke konter Immigration / Passport Contro
- Antre di jalur Other Passports / Foreign National
- Serahkan paspor ke petugas — tidak perlu mengisi formulir atau membayar apapun.
- Petugas akan memeriksa dokumen dan memberi cap masuk (entry stamp) di paspor kamu
- Selesai. kamu resmi ada di Turki!
Perlu diingat, berdasarkan kebijakan terbaru per Mei 2026, pemegang paspor Indonesia dapat masuk ke Turki tanpa visa dengan ketentuan:
- Masa tinggal maksimal 30 hari per kunjungan
- Total tinggal tidak boleh melebihi 90 hari dalam periode 180 hari
- Berlaku untuk kunjungan wisata dan perjalanan singkat, bukan untuk bekerja atau belajar jangka panjang
Artinya, kamu bisa mengunjungi Turki hingga tiga kali dalam setahun (masing-masing maksimal 30 hari) selama total harinya tidak melampaui 90 hari per semester


