Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai oditur melanggar hukum sepanjang sidang kasus penyiraman air keras yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Kami melihat sidang ini sama sekali tidak mewakili kepentingan korban. Itu sangat bertentangan dengan sistem ataupun prinsip hukum pidana Indonesia,”
kata perwakilan TAUD, Daniel Winarta di pengadilan, Senin, 11 Mei 2026.
Daniel menegaskan Andrie memiliki hak sebagai korban dalam kasus yang menimpanya dan hak tersebut diatur dalam hukum nasional, namun sikap oditur menjadi tanda tanya.
“Tapi dalam peradilan militer, oditurat militer itu kepentingan siapa yang diwakili? Apakah kepentingan korban yang merupakan sipil atau kepentingan militer?”
ujar Daniel.
Dalam prinsip hukum pidana, korban semestinya dilibatkan dalam sistem peradilan umum. Kenyatannya, oditur maupun jajaran Pusat Polisi Militer TNI belum pernah meminta keterangan Andrie hingga akhirnya sidang bergulir.
Bahkan korban hanya dijadikan sebagai saksi tambahan dalam persidangan. Pihak TNI seolah memiliki hak istimewa sehingga dapat mengabaikan kepentingan korban.
“Jadi tidak boleh ada satu pun subjek hukum di Indonesia yang lebih tinggi dibanding yang lain. Tidak boleh militer dianggap sebagai subjek hukum utama yang punya semacam hak istimewa,”
kata dia.
TAUD juga menyinggung upaya oditur yang ingin meminta keterangan Andrie sebagai saksi di tengah persidangan, meski kondisi Andrie belum pulih. Oditur bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 10 Mei, namun surat itu tidak ditujukan kepada TAUD selaku kuasa hukum korban.
Meja Hijau
Empat prajurit BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terencana karena menyiram air keras terhadap Andrie. Mereka adalah Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka.
Tragedi itu merupakan buntut dari Andrie Yunus menginterupsi paksa pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Fairmont pada tahun 2025. Pelaku menuding Andrie kerap menggemakan anti militerisme. Hal itu yang membuat para pelaku merasa si Wakil Koordinator Kontras itu sebagai peleceh instansi militer.
Sidang perdana perkara ini berlangsung pada 29 April 2026.
Lapis Pasal
Atas perbuatannya keempat anggota BAIS TNI didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

