Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dilaporkan kepada penyidik Polda Metro Jaya oleh beberapa dokter spesialis atas dugaan pemalsuan gelar akademis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut dilayangkan pada 11 Mei 2026.
“Benar, dilaporkan pada 11 Mei tentang dugaan pemalsuan (gelar akademis),”
ucap Budi dikonfirmasi, Selasa, 12 Mei 2026.
Berawal Somasi
OC Kaligis, kuasa hukum pelapor, menerangkan laporan tersebut bermula dari Menkes Budi tidak menggubris somasi sebelumnya terkait dugaan pemalsuan gelar tersebut.
“Jadi dokter (pelapor) bersepakat untuk melaporkan Menkes. Bukan ijazah palsu tetapi gelar palsu. Jadi Pasalnya 272 Ayat (2) KUHP baru dan Pasal 69 Ayat (1) tentang (Undang-Undang) Sistem Pendidikan Nasional,”
kata Kaligis.
Kuasa hukum telah melampirkan 10 bukti guna memperkuat laporan. Sementara itu, salah satu pelapor yakni dr. Nurdadi Saleh mempermasalahkan gelar ‘Ir’ alias “Insinyur” pada nama Menkes Budi, serta Budi dianggap kerap memamerkan gelar tersebut dalam beberapa acara resmi.
“Bahwa menurut data yang sebenarnya beliau adalah seorang dokterhandes (doctorandus). Karena dia (berkuliah di) Institut Teknologi Bandung itu lulusan fisika nuklir, gelarnya bukan Insinyur. Tapi dokter,”
kata Nurdadi.
“Beliau menggunakan (gelar Insinyur) itu pada acara formal. Apa saja? Pertama, pada buku saku tentang UU Kesehatan 2023 yang beliau tandatangani. Kedua, saat rapat gelar dengar pendapat di DPR hasil notulensi beliau, tanda tangan bergelar ‘Insinyur’. Kami somasi tidak ditanggapi, maka kami lakukan laporan polisi,”
jelas Nurdadi.

