Oditur Militer II-07 Jakarta Letkol CHK Mohammad Iswadi mengaku tidak bisa melihat langsung kondisi Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) lantaran kondisinya belum stabil setelah menjalani operasi.
Andrie fokus pemulihan sehingga tidak bisa dijenguk langsung.
“Masih dalam proses penyembuhan, sehingga memang tidak bisa dikunjungi. Karena akan sangat berbahaya apabila Andrie Yunus mendapat kunjungan. Bahu sebelah kanan itu tidak boleh bergerak,”
kata Iswadi kepada wartawan di RSCM, Rabu, 12 Mei 2026.
Namun, oditur militer akhirnya bertemu dengan pihak manajemen RSCM dan kuasa hukum Andrie Yunus. Ia diberikan gambaran mengenai kondisi terkini Andrie.
“Informasi dari manajemen rumah sakit, (dia) ini harus posisi statis. Kalau bergerak sedikit, nanti operasi akan gagal,”
ujar Iswadi.
Setelah pertemuan tersebut, oditur akan menyampaikan kepada pihak Majelis Hakim Pengadilan Militer mengenai kondisi Andrie yang tidak memungkinkan dibesuk.
Dokter Bakal Bersaksi
Iswadi menyebut demi menambal kekurangan itu, pihaknya akan memanggil dokter yang merawat Andrie untuk hadir di persidangan. Sebab, keterangan dari dokter maupun Andrie dianggap penting sebelum oditur melayangkan tuntutan terhadap empat terdakwa.
Meja Hijau
Empat prajurit BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terencana karena menyiram air keras terhadap Andrie. Mereka adalah Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka.
Tragedi itu merupakan buntut dari Andrie Yunus menginterupsi paksa pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Fairmont pada tahun 2025. Pelaku menuding Andrie kerap menggemakan anti militerisme. Hal itu yang membuat para pelaku merasa si Wakil Koordinator Kontras itu sebagai peleceh instansi militer.
Sidang perdana perkara ini berlangsung pada 29 April 2026.
Lapis Pasal
Atas perbuatannya keempat anggota BAIS TNI didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

