Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 12 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Plt Wali Kota Madiun Diperiksa KPK, Penyidik Cecar Proses Permintaan Dana CSR ke Swasta
Hukum

Plt Wali Kota Madiun Diperiksa KPK, Penyidik Cecar Proses Permintaan Dana CSR ke Swasta

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Mei 12, 2026 9:40 am
Rahmat
Adi Briantika
Share
Plt. Wali Kota Madiun Bagus Panuntun duduk di ruang tunggu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/5/2026). Bagus Panuntun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Maidi yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Plt. Wali Kota Madiun Bagus Panuntun duduk di ruang tunggu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/5/2026). Bagus Panuntun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Maidi yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU)
SHARE

11 Mei 2026, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Plt. Wali Kota Madiun Bagus Panuntun sebagai saksi dugaan pemerasan atau gratifikasi di Pemkot Madiun.

Penyidik menyecarnya mengenai dana tanggung jawab sosial perusahaan yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

“Saksi didalami berkaitan dengan proses perencanaan dan permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun (Maidi) kepada pihak-pihak swasta,”

kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 12 Mei 2026.

Penyidik juga menemukan dugaan ancaman yang dilakukan Maidi saat memeras pihak swasta tersebut. Karena ancaman itu, pihak swasta terpaksa memberikan uang kepada Maidi melalui sejumlah dinas di Kota Madiun.

“Ada dugaan izin yang tidak diberikan kepada pihak swasta yang tidak kunjung memberikan dana CSR sesuai permintaan Wali Kota Madiun,”

ujar Budi.

Awal Mula

Maidi diduga memeras Yayasan STIKES Bhakti Husana Mulia Madiu, yang pada saat itu sedang mengajukan status sebagai “universitas”. Pemerasan itu berkedok dana CSR senilai Rp350 juta.

Tak hanya itu, penyidik menduga Maidi meminta dana sebesar Rp600 juta kepada pengembang properti PT HB pada Juni 2025.

Lalu untuk kasus gratifikasi. Pada proyek pemeliharaan jalan Maidi diduga menerima fee sebesar 4 persen (sekitar Rp200 juta) dari proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Awalnya, ia melalui Kepala Dinas PUPR meminta jatah 6 persen, namun kontraktor hanya menyanggupi 4 persen.

Selain itu, yaitu Maidi menerima gratifikasi dari berbagai pihak selama periode pertama menjabat (2019–2022) dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Maidi dicokok dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 19 Januari 2026. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah; dan Rochim Rudiyanto, pihak swasta yang diidentifikasi sebagai orang kepercayaan atau “tangan kanan” Maidi.

Tag:Bagus PanuntunCSRGratifikasiKPKMadiunmaidiott kpkPemerasanWali kota Madiun
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Skuad Timnas Indonesia U-17 yang bermain di Piala Asia U-17
Olahraga

Kurniawan Minta Garuda Muda All Out Lawan Jepang U-17

Timnas Indonesia U-17 akan menghadapi laga hidup mati pada gelaran Piala Asia U-17 saat berhadapan dengan Jepang U-17. Pertandingan tersebut akan berlangsung di King Abdullah Sports City Training Stadium (Pitch…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta. (Sumber: Asprilla Dwi Adha/hma)
Ekonomi Bisnis

Mata Uang Garuda Semakin ‘Keok’ dan Pecah Rekor Lagi di Rp17.505 Per Dolar AS

Nilai tukar rupiah diperdagangkan melemah pada Selasa pagi, 12 Mei 2026. Rupiah terperosok sebesar 0,52 persen atau 91 poin ke level Rp17.505 per dolar AS. Analis mata uang Doo Financial…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berjalan masuk Istana Merdeka di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Menteri ESDM melaporkan hasil pertemuan dengan utusan khusus Presiden Rusia Vladimir Putin dan Menteri ESDM Rusia kepada Presiden Prabowo Subianto, antara lain mengenai Indonesia akan mendapat pasokan minyak mentah Rusia serta kerja sama pembangunan infrastruktur strategis untuk meningkatkan cadangan dan ketahanan energi nasional.
Ekonomi Bisnis

Kontrak Rampung, Bahlil Pastikan Impor Minyak Rusia Masuk RI Tengah Mei 2026

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengungkap kabar pembelian minyak mentah dari Rusia akan tiba di Indonesia satu hingga dua pekan mendatang. Proses kesepakatan impor minyak telah rampung,…

By
Iren Natania
Adi Briantika
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa helm yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Oditur Plin-plan? Ingin Jenguk, tapi Berpeluang Minta Keterangan Andrie Yunus di RSCM

Oditur Militer II-07 Jakarta berencana menjenguk Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
15 jam lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang merupakan kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo (kanan) menyerahkan surat penolakan menghadiri sidang ke Sekretaris Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (H) Sukadar (kiri) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). Andrie Yunus melalui TAUD menyerahkan surat ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyampaikan penolakannya hadir di persidangan kasus dugaan penyiraman air keras oleh anggota TNI yang akan digelar pada 13 Mei 2026.
Hukum

TAUD Desak Hakim Cabut Dakwaan 4 Anggota BAIS dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
16 jam lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang merupakan kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo (ketiga kiri) bersama Airlangga Julio (kedua kanan) berbincang dengan Panitera Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk Salimin (kedua kiri) saat menyerahkan surat penolakan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). Andrie Yunus melalui TAUD menyerahkan surat ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyampaikan penolakannya hadir di persidangan kasus dugaan penyiraman air keras oleh anggota TNI yang akan digelar pada 13 Mei 2026.
Hukum

TAUD Pertanyakan Kepentingan Oditurat Militer dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai oditur melanggar hukum sepanjang sidang kasus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
16 jam lalu
TAUD sampaikan surat keberatan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta permintaan keterangan terhadap Andrie Yunus.
Hukum

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer Kasus Air Keras, TAUD Soroti Risiko Impunitas

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan surat resmi kepada jajaran Pengadilan Militer…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
19 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up