11 Mei 2026, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Plt. Wali Kota Madiun Bagus Panuntun sebagai saksi dugaan pemerasan atau gratifikasi di Pemkot Madiun.
Penyidik menyecarnya mengenai dana tanggung jawab sosial perusahaan yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
“Saksi didalami berkaitan dengan proses perencanaan dan permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun (Maidi) kepada pihak-pihak swasta,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 12 Mei 2026.
Penyidik juga menemukan dugaan ancaman yang dilakukan Maidi saat memeras pihak swasta tersebut. Karena ancaman itu, pihak swasta terpaksa memberikan uang kepada Maidi melalui sejumlah dinas di Kota Madiun.
“Ada dugaan izin yang tidak diberikan kepada pihak swasta yang tidak kunjung memberikan dana CSR sesuai permintaan Wali Kota Madiun,”
ujar Budi.
Awal Mula
Maidi diduga memeras Yayasan STIKES Bhakti Husana Mulia Madiu, yang pada saat itu sedang mengajukan status sebagai “universitas”. Pemerasan itu berkedok dana CSR senilai Rp350 juta.
Tak hanya itu, penyidik menduga Maidi meminta dana sebesar Rp600 juta kepada pengembang properti PT HB pada Juni 2025.
Lalu untuk kasus gratifikasi. Pada proyek pemeliharaan jalan Maidi diduga menerima fee sebesar 4 persen (sekitar Rp200 juta) dari proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Awalnya, ia melalui Kepala Dinas PUPR meminta jatah 6 persen, namun kontraktor hanya menyanggupi 4 persen.
Selain itu, yaitu Maidi menerima gratifikasi dari berbagai pihak selama periode pertama menjabat (2019–2022) dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Maidi dicokok dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 19 Januari 2026. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah; dan Rochim Rudiyanto, pihak swasta yang diidentifikasi sebagai orang kepercayaan atau “tangan kanan” Maidi.

