11 Mei 2026, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Plt. Wali Kota Madiun Bagus Panuntun sebagai saksi dugaan pemerasan atau gratifikasi di Pemkot Madiun.
Penyidik menyecarnya mengenai dana tanggung jawab sosial perusahaan yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
“Saksi didalami berkaitan dengan proses perencanaan dan permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun (Maidi) kepada pihak-pihak swasta,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 12 Mei 2026.
Penyidik juga menemukan dugaan ancaman yang dilakukan Maidi saat memeras pihak swasta tersebut. Karena ancaman itu, pihak swasta terpaksa memberikan uang kepada Maidi melalui sejumlah dinas di Kota Madiun.






